Bupati Batang: Ratusan Perangkat Desa Diberi Waktu Tiga Tahun Kedepan Tuntaskan Pendidikan

Selasa, 15 Februari 2022 Jumadi Dibaca 1.039 kali Pemerintahan
Bupati Batang: Ratusan Perangkat Desa Diberi Waktu Tiga Tahun Kedepan Tuntaskan Pendidikan
Batang - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sedarajat bagi Perangkat desa.

Batang - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sedarajat bagi Perangkat desa. 

Kebijakan Perbup baru memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi Perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024. 

“Perbup 9/2016 itu, mengatur jabatan Perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022. Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” kata Bupati Batang Wihaji usai menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022). 

Ia menyebutkan ada sekitar 264 orang Perangkat desa yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai peraturan Perbup 9/2016. 

“Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru  perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” jelasnya. 

Ia berharap, dengan kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan Perangkat desa untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. 

“Perbup baru yang  saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh Perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga tahun 2024,” tegasnya. 

Bupati juga mengatakan, penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp2.022.000,00. Honor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling rendah. 

“Siltap Perangkat desa di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri.  Perlu diketahui jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143 orang,” ujar dia.

Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Bunga Matahari Mekar di Catra Kopi Batang, Menarik Wisatawan Datang Bunga Matahari Mekar di Catra Kopi Batang, Menarik Wisatawan Datang
Bunga Matahari Mekar di Catra Kopi Batang, Menarik Wisatawan Datang
Batang - Kebun bunga matahari di Catra Kopi, kembali menjadi salah satu tujuan wisata warga saat memasuki masa berbunga. Pemandangan ribuan bunga matahari yang tengah mekar menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana sekaligus mengabadikan momen di tengah kebun.
03 Okt 2026 Jumadi 398
Jurnalastra SMAN 1 Bandar, Kembangkan Kreativitas Siswa Jurnalastra SMAN 1 Bandar, Kembangkan Kreativitas Siswa
Jurnalastra SMAN 1 Bandar, Kembangkan Kreativitas Siswa
Batang - Ekstrakurikuler Jurnalastra SMA Negeri 1 Bandar menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan kemampuan di bidang jurnalistik dan sastra. Kegiatannya mencakup penulisan berita, fotografi, desain, editing, pembuatan video, hingga pengelolaan media sosial.
02 Okt 2026 Jumadi 148
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Batang - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini mengkaji wacana tentang dimajukannya masa tunggu calon jemaah haji dari semula 28 tahun menjadi 14 tahun. Hal tersebut didasari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki untuk menyeragamkan masa tunggu, namun dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah keseluruhan calon jemaah haji yang belum diberangkatkan.
01 Okt 2026 Jumadi 315
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
01 Okt 2026 Jumadi 258
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
Batang DPRD Kabupaten Batang akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Bawang.
01 Okt 2026 Jumadi 559
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 300