Batang - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sedarajat bagi Perangkat desa.
Batang - Bupati Batang Wihaji
mengeluarkan kebijakan baru terkait Perarutan bupati (Perbub) Nomor 9
tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau sedarajat bagi Perangkat desa.
Kebijakan Perbup baru
memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan bagi Perangkat desa yang belum
memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024.
“Perbup 9/2016 itu,
mengatur jabatan Perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu
di tahun 2022. Semangatnya agar ada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,†kata Bupati Batang Wihaji usai
menghadiri Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Serba
Guna Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).
Ia menyebutkan ada sekitar
264 orang Perangkat desa yang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan
pendidikan setingkat SMA atau sederajat sesuai peraturan Perbup 9/2016.
“Oleh karena itu,
dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang
melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
memutuskan menerbitkan Perbup baru perpanjang batas akhir pendidikan tiga
tahun kedepan atau hingga tahun 2024,†jelasnya.
Ia berharap, dengan
kebijakan menerbitkan Perbup baru tersebut bisa dimaksimalkan Perangkat desa
untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.
“Perbup baru yang
saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh Perangkat
desa, untuk melanjutkan pendidikannya hingga tahun 2024,†tegasnya.
Bupati juga mengatakan,
penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan
Rp2.022.000,00. Honor itu dinilai dari gaji golongan aparatur Sipil Negara (ASN)
yang paling rendah.
“Siltap Perangkat desa
di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri. Perlu diketahui
jumlah Perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan
sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak menlanjutkan ada 143
orang,†ujar dia.
Mereka yang tidak
melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa
kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)