Batang - Kecewa dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, sebanyak 13 Jajaran pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang melapor kepada Bupati Batang Wihaji.
Batang - Kecewa dengan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, sebanyak 13 Jajaran pengurus Federasi
Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM)- Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang melapor kepada Bupati Batang
Wihaji.
Ketua Pengurus Cabang
FSP RTMM-SPSI Kabupaten Batang Sucipto Adi, mengutarakan kekecewaannya
penetapan UMK 2022 dengan formula PP 36/2021.
“Penetapan UMK 2022
semua pekerja kecewa dengan Formula PP 36/2021. Kenaikannya Rp3.418 itu berlaku
masa kerja 0 sampai 1 tahun kami sudah menerima,†katanya saat ditemui di Ruang
Abirawa Bupati, Kabupaten Batang, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskannya, bahwa dalam
penetapan UMK tersebut ada Surat Edaran Gubernur Jateng penentuan UMK menggunakan
sistem struktur skala upah. Pekerja diatas satu tahun, perusahaan harus
menerapkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yakni 2,25 persen. Sehingga kenaikannya
menjadi Rp50 ribu.
“Oleh karena itu, saya
harapkan Pak Bupati membuat surat turunan dari edaran gubernur supaya
perusahaan mematuhi Surat Edaran dari gubernur maupun bupati,†jelasnya.
Ia pun mengatakan, Surat
Edaran gubernur mengarah pada keseimbangan, keharmonisan dan kesejahteraan.
Selain itu juga perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan.
“Selama ini banyak
perusahaan yang tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang
tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,†ungkapnya
Dalam masalah hubungan
kerja, lanjut dia, juga tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Bahwa
pekerjaan yang tetap sebenarnya tidak di kontrak atau Pekerjaan Kerja Waktu
Tertentu (PKWT). Tetapi banyak perusahaan yang menggunakan aturan PKWT.
“Dalam undang-undang
maksimal kontrak itu lima tahun. Setelah itu menjadi karyawan tetap, tetapi
banyak sekali perusahaan yang 6 tahun hingga 8 tahun masih pakai sistem
kontrak,†terangnya.
Para pekerja juga
sangat dilematis, karena kalau tidak menandatangani kontrak akan dikeluarkan
atau tidak diperpanjang.
Sementara itu, Bupati Batang
Wihaji menyampaikan, kesiapan menjembatani aspirasi FSP RTMM- SPSI.
“Saya sudah perintahkan
kepala Disnaker untuk dikumpulkan dan diobrolkan antara SPSI dan Apindo yang
difasilitas Pemerintah Kabupaten Batang,†tuturnya.
Wihaji juga memahami
apa yang menjadi asiprasi para pekerja. Namun harus ada komunikasi terlebih
dahulu setelah itu baru diputuskan.
“Kalau sudah ada
kesepakatan antar Apindo dan SPSI baru kami putuskan membuat surat turunan dari
Gubernur Jateng,†tegasnya.
Selain itu, untuk
permasalahan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban memberikan hak -
haknya kepada karyawan sesuai perundang - undangan.
“Saya akan cek kepastiannya,
Disnaker turun ke perusahaan apa masalahnya dan apa benar yang disampaikan itu.
Kemudian dicek dan kita tindaklanjuti,†tandasnya.
Ia juga menyampaikan
kesanggupannya memperhatikan SPSI dengan kebijakan tentang sinergi
ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah akan
memperhatikan SPSI. Kita sudah punya Disnaker, sekarang lebih fokus. Insyaallah
ada ruang komunikasi untuk menerima aspirasi dari SPSI,†ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)