Batang - Pemerintah Kabupaten Batang telah menentukan usulan kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Batang - Pemerintah
Kabupaten Batang telah menentukan usulan kenaikan Upah Minumum Kabupaten (UMK)
tahun 2022 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan kenaikan UMK
merupakan hasil rapat dengan dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS)
akademis, pakar dan instansi Kabupaten Batang, serta unsur Asosiasi
Pengusaha maupun unsur pekerja yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Batang.
Kepala Disnaker
Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, usulan UMK tersebut berdasarkan PP
36/2021 ada kenaikan 0,16 persen dari tahun 2021 yaitu dari Rp2.129.117,00
menjadi Rp2.132.535,02 atau naik Rp3.418,02.
“Perhitungan dari
pemerintah itu bersasarkan PP 36/2021. Dimana menjelaskan rumusannya, kami
tinggal memasukkan saja, ada kenaikan 0,16 persen,†kata Suprapto, saat
dihubungi melalui gawainya, Rabu (17/11/2021).
Ia pun mengatakan
usulan kenaikan UMK Bupati dan Wali kota di Jawa Tengah paling lambat 22
November 2021.
Dihubungi secara
terpisah, Bupati Batang Wihaji mengapresiasi rapat usulan kenaikan UMK di
Kabupatem Batang yang berjalan kondusif.
“Yah memang kondisi
ekonomi Indonesia masih seperti ini. Tepenting itu everybody happy antara pekerja, pengusaha dan Pemkab Batang.
Yaitu artinya semuanya senang, karena semuanya sadar masih dalam kondisi
pemulihan ekonomi dimasa Pandemi Covid-19,†jelasnya.
Ia juga mengatakan,
usulan kenaikan UMK tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi masyarakat
Kabupaten Batang.
“Ini keputusan bersama
yang terbaik dengan segala kelebihan dan kekuranganya. Sing penting guyub rukun
aman nyaman dan sehat semunya,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)