Batang - Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang setujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp1.846.339.694.259,00.
Batang - Pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang setujui
Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2022 sebesar Rp1.846.339.694.259,00.
Persetujuan dilakukan
oleh Bupati Batang Wihaji bersama ketua DPRD Maulana Yusup dan jajaran wakil
ketua dan anggota DPRD dalam rapat Paripurna melalui penandatangan bersama.
“Dari anggaran APBD
sebesar Rp1.846.339.694.259,00 dengan rincian pendapatan sebesar
Rp1.786.361.817.259,00 belanja sebesar Rp1.846.339.694.259,00. Sehingga defisit sebesar
Rp59.977.877.000,00,†kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di DPRD Kabupaten
Batang, Selasa (16/11/2021).
Adapun penerimaan
pembiayaan sebesar Rp101.977.877.000,00 untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp42
miliar, untuk surplus pembiayaan sebesar Rp59.977.877.000,00.
“Semangat APBD tahun
2022 masih dalam kondisi Covid-19. Sehingga masih ada pengurangan khusunya
anggaran dari pusat. Kita hati-hati dalam proses anggaranya dan terpenting keperpihakan
APBD untuk kepentingan rakyat Batang,†jelasnya.
Wihaji juga menyatakan
serapan APBD terbanyak selain sektor pendidikan dan kesehatan yaitu di
sektor infrastruktur.
“Ada beberapa pekerjaan
rumah di sektor infrastruktur yang masih menjadi tugas Pemerintah daerah untuk
melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),†terangnya.
Adapun untuk belanja
pegawai, Ia mengakui dalam penganggaranya belum proporsional yang menganggarkan
50 persen lebih dari APBD.
“Belanja pegawai 50
persen lebih dari APBD. Kita harus jujur dan akui belum ideal. Kalau idealnya,
semestinya belanja modal lebih banyak dari belanja pegawai,†ungkapnya.
Namun demikian, lanjut
dia, ada beberapa item yang sebenarnya masuk dalam belanja modal tetapi
dihitung menjadi belanja rutin.
“Itu yang kadang-kadang
presentasi kita jadi rendah. Tapi prinsipnya Insyallah tidak melanggar undang
undang, memang faktanya pendapatan belum maksimal sehingga kedepan cari jalan
keluarnya untuk meningkatkan PAD,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)