Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kembali menggelar tahapan keterbukaan informasi badan publik di tingkat desa dalam tahapan uji publik, namun masih dalam masa Pandemi Covid-19 penilaian dilakukan secara virtual.
Batang Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kembali menggelar tahapan
keterbukaan informasi badan publik di tingkat desa dalam tahapan uji publik,
namun masih dalam masa Pandemi Covid-19 penilaian dilakukan secara virtual.
“Bahwa hari ini
melakukan keterbukaan informasi badan publik desa yang saat ini sudah sampai
pada tahapan uji publik dihadiri oleh 10 finalis Pemerintah desa,†kata Kepala
Diskominfo Kabupaten Batang Triossy Juniarto saat ditemui usai uji publik di
Ruang Analitik Diskominfo Kabupaten Batang, Selasa (9/11/2021).
Pemeringkatan ini untuk
mengukur sejauh mana tingkat keterbukaan informasi badan publik Pemerintah
desa, sekarang sedang diuji desa yang belum pernah memaparkan badan publiknya
jadi pembaruan ini sangat menarik.
Karena, lanjut dia, jika dipilih Pemerintah desa yang sudah
termasuk informatif dan tahun kemarin mengikuti uji publik, nantinya tidak ada
kemajuan dari Pemerintah desa lainnya kalau itu-itu saja yang ditunjuk.
“Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan
setiap badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan
informasi publik, yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,â€
jelasnya.
Sebagai implementasi
pelaksanaan Undang-undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Utama menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Penilaian pemeringkatan badan publik
dimulai dari tahapan pemantauan laman Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentsi (PPID) Perangkat daerah dan Pemerintah desa.
“Dari pemantauan kita
yang meninjau kelapangan diperoleh 10 Badan Publik Pemerintah desa diantaranya
Desa Tombo, Desa Bismo, Desa Kalangsono, Desa Penundan, Desa Tegalsari, Desa
Wonotunggal, Desa Karanganyar, Desa Selopajang Timur, Desa Kalisalak, dan Desa
Sentul tetapi yang hanya memaparkan cuma 9 desa yang 1 desa yaitu Selopanjang Timur
tidak hadir jadi dinyatakan diskualifikasi,†terangnya.
Sementara itu, Majelis
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Widi Harianto menyampaikan,
bahwa penilaian dari kami tim finalis melihat semua paparan 10 badan publik Pemerintah
desa sebenarnya baik, tapi masih banyak yang belum memahami Peraturan Komisi
Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik
(SLIP) Desa.
“Padahal peraturan itu
pedoman bagi Pemerintahan desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan
Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan desa demi untuk menghasilkan
layanan Informasi Publik yang berkualitas,†ungkapnya.
Diharapkan, badan
publik Pemerintah desa yang sudah melakukan tahapan uji publik untuk
memperbaiki PPID Desa agar kedepannya sesuai peraturan komisi informasi nomor 1
tahun 2018. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)