Batang - Menyikapi telah diresmikannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang segera menggodog pokok-pokok dari Raperda Pesantren.
Batang - Menyikapi telah diresmikannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Batang segera menggodog pokok-pokok dari Raperda Pesantren.
Ketua DPRD Batang Maulana Yusup mengatakan, DPRD
saat ini sedang menganggarkan Naskah Akademik di tahun 2022, dalam pembahasan
Raperda Pesantren.
“Pokok-pokok inti dari Raperda Pesantren, nantinya
akan mengundang stakeholder terkait, seperti perwakilan pondok pesantren,
akademisi yang ide-idenya akan dimasukkan dalam Raperda tersebut,†katanya,
saat ditemui usai Upacara Hari Santri di halaman
Pendopo, Kabupaten Batang, Jumat (22/10/2021).
Beberapa hal yang akan dibahas antara lain rekognisi
atau pengakuan, afirmasi dan fasilitasi.
“Nanti akan lebih leluasa untuk menganggarkan
pembangunan pondok-pondok pesantren yang ada di sekitar Kabupaten Batang.
Besaran anggaran belum bisa dipastikan, karena harus melihat dinamika di
Raperda itu,†jelasnya.
Bupati Batang Wihaji menanggapi, positif Raperda
Pesantren yang akan segera digodog. Langkah awal yang dikakukan dengan
dibuatnya Naskah Akademis terlebih dahulu, tahun 2022 akan diusulkan menjadi
Perda Pesantren.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap
pesantren. Perda itu nantinya mengatur tentang keberpihakan Pemda terhadap
pesantren,†ungkapnya.
Kepala Kantor Kemenag Batang, M. Aqsho menambahkan,
saat ini masih dalam bentuk kajian sebelum Perda itu terwujud.
“Kami belum tahu besaran anggaran untuk tiap
pesantren. Sampai saat ini belum sampai diatur secara teknis,†ujar dia.
Ia mengharapkan, nantinya setelah dibuatnya Perda
tersebut, pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan, namun juga untuk
dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Peran-peran pondok bisa dikembangkan untuk
kepentingan umat,†imbuhnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)