Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri, untuk meningkatkan kinerja makin mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melakukan
penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri, untuk meningkatkan
kinerja dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Batang Wihaji menyampaikan, Kejaksaan Negeri
sebagai aparat penegak hukum, berupaya menjalin sinergi dengan Pemkab Batang
khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
“Lewat sinergi inilah supays Pemkab Batang bekerja sesuai perundang-undangan,
sehingga tidak ada permasalahan di
kemudian hari. Seandainya ada masalah bisa diselesaikan baik perdata maupun
tata usaha negara,†kata Bupati Batang Wihaji, di Aula Kantor Bupati, Kabupaten
Batang, Kamis (25/3/2021).
Ia mengharapkan, sinergi yang telah terjalin ini
menjadi semangat bersama untuk saling
memiliki, bahwa Pemda tidak dapat bekerja sendiri.
“Kami selalu mengharapkan untuk dibimbing, walaupun
sudah berpengalaman, tapi tetap berupaya mengingatkan dalam kebaikan,â€
ungkapnya.
Ia menambahkan, pola pikir kita harus diubah, karena
semuanya dalam kerangka membantu masyarakat Kabupaten Batang semakin sejahtera.
“Semoga semuanya bisa guyub rukun, bisa melakukan
aktivitas seperti semula dengan lebih baik,†harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin
mengatakan, sinergi ini dibangun untuk meningkatkan keberhasilan Pemkab Batang
dalam menyejahterakan masyarakatnya.
Kejaksaan sebagai bagian dari lembaga pemerintahan,
khususnya di bidang perdata dan tata usaha negeri berkomitmen tinggi untuk
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama
negara atau pemerintah,†terangnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk perdata dan
tata usaha negara diatur dalam pasal 24 ayat 1 Jaksa Agung Muda bidang perdata
dan tata usaha negara mempunyai tugas dan wewenangnya di bidang tersebut, dalam
penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain pada
negara atau pemerintah.
Meliputi lembaga, badan negara, dan lembaga atau
instansi pemerintah pusat dan daerah BUMN/BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan
kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah serta memberikan pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Konteks nota kesepahaman ini adalah jaksa siap
memberikan bantuan pelayanan tindakan maupun penegakan hukum dari sisi yuridis,
untuk kegiatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Contohnya pendampingan hukum Dinas PUPR saat
membangun jalan, tapi secara teknis tentu mereka lebih memahami. Kami
mendampingi bagaimana konstruksi, kontraktual tentang penjabaran apabila ada
perubahan di lapangan,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)