Batang - Dalam Islam, tenaga kerja atau pekerja yang kita gunakan diposisikan sama dengan saudara yang wajib dilindungi hak-haknya, diberikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraannya. Perlindungan, diberikan kesejahteraan hidupnya, ketenangan, dan kenyamanan kehidupannya. Itu merupakan kewajiban dan BPJamssotek adalah bagian dari salah satu upaya untuk memberikan itu semua kepada pekerja.
Batang - Dalam Islam, tenaga kerja atau pekerja yang
kita gunakan diposisikan sama dengan saudara yang wajib dilindungi hak-haknya,
diberikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraannya. Perlindungan, diberikan
kesejahteraan hidupnya, ketenangan, dan kenyamanan kehidupannya. Itu merupakan
kewajiban dan BPJamssotek adalah bagian dari salah satu upaya untuk memberikan
itu semua kepada pekerja.
“Kerja sama ini mesti sama-sama dipatuhi, dan
dilaksanakan dengan baik terlebih ada kesamaan visi dan pandangan antara Kemenag
dan BPJamsostek Batang terhadap perlindungan pekerja rentan atau non-ASN,†kata
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Batang Abdul Wahab saat rapat evaluasi Memorandum
of Understanding (MoU) dengan BPJamsostek di Rumah Makan Mbah Kung, Kecamatan
Kandeman, Kabupaten Batang, Selasa (1/12/2020).
Berhubung sendi kehidupan yang akhirnya harus
mengalami, ibaratnya kudeta oleh pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan
atau sendi kehidupan itu yang di porak-porandakan oleh sendi kehidupan baik itu
kesehatan transportasi pendidikan dan lainnya.
“Oleh karenanya dengan adanya MoU ini diharapkan
tentunya apabila para pegawai atau karyawan yang ada di bawah naungan Kemenag
Batang, tentunya ketika ada musibah kecelakaan atau mungkin mengalami kematian
bisa dibantu kepesertaannya dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini,â€
jelasnya.
Sementara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang
Bambang Indriyanto mengatakan, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk
memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau
siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan.
“Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan
pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental,
pendidikan, dan terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam
perlindungannya,†tuturnya.
Ia juga menambahkan, penyesuaian Iuran Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19
telah ditandatangani Presiden RI mengatur penyesuaian mengenai periode
relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021).
“Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk
stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang
telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau
buruh,†pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Jumadi)