Batang - Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf. Dwison Evianto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Batang tahun 2020 di Aula Makodim 0736 Batang, Selasa (25/8/2020).
Batang - Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf.
Dwison Evianto melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi
Kemasyarakatan se-Kabupaten Batang tahun 2020 di Aula Makodim 0736 Batang,
Selasa (25/8/2020).
Dandim Batang Letkol Inf. Dwison Evianto menyampaikan,
kegiatan ini sangat bagus dan nantinya akan bisa menjalin silaturahmi dengan
semua ormas yang ada di Batang. Ke depan di harapkan tetap bersinergi dan
selalu menjaga silaturahmi.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka
menindaklanjuti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas). Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan
berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
“Maka kita sebagai warga Batang harus guyub, kompak,
supaya Batang ini kondusif. Mari bersama-sama jadikan Kabupaten Batang ini
lebih maju,†jelasnya.
Sementara, Kepala Kesbangpol Rusmanto mengatakan,
bahwa organisasi masyarakat yang ada di Batang akan diverifikasi kembali di
Kesbangpol Batang, karena masih banyak masyarakat menanyakan apakah ormas ini
sudah terdaftar atau belum.
Lebih lanjut, Rusmanto mengharapkan dukungan pada
seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Batang.
“Dengan prinsip di mana bumi di pijak mari kita
junjung, dengan harapan akan bisa membantu kebaikan-kebaikan untuk masyarakat
dan dukungan pada pemerintah,†katanya.
Ia menambahkan, melihat potensi masyarakat Batang
dengan adanya Batang Industri Terpadu ( BIT ), maka akan memberikan peluang
kerja bagi masyarakat Batang, saat ini yg di ajukan 480 hektar dari 4.300
hektar yang di siapkan pemerintah daerah Batang.
“Pemerintah membuat rencana strategis, untuk
masyarakat Batang khusunya dalam perekrutan kerja. Mohon dukungannya untuk
kebaikan Batang, kesejahteraan masyarakat Batang. Bisa bersama membangun
Batang, siapa lagi yang akan membangun kalau bukan kita. Pengalaman yang sudah
ada kita jadikan sebagai guru, yang baik kita ambil dan yang jelek di tinggal
kan,†terangnya.
Dalam UUD no.16 tahun 2017 diatur larangan yang
tidak boleh dilakukan ormas, dan jika dilanggar maka ada sangsinya. Kita bisa
bersinergi dan mengharapkan ormas bisa konsulidasi, Kesbangpol menerapkan
ketentuan UUD ini mengatur tentang ormas.
Pada kesempatan yang sama, Bagus mewakili dari Baut
Maritim dari Ormas Karangasem Utara, sampaikan beberapa hal bahwa adanya
keberadaan Ormas yang viral. Jangan pernah melakukan perbuatan yang merugikan
semuanya. Apalagi seseorang menggunakan atribut ormas melakukan hal yang tidak
terpuji. Kesbangpol mempunyai kewajiban mutlak dengan kejadian yang ada.
Dengan menyongsong era baru, Batang menjadi industri
terpadu, mohon bisa di bentuk wadah bagi ormas.
Mudah- mudahan bisa dalam satu semangat, Mumpung masih dalam bulan
Agustus "Dirgahayu Republik Indonesia salam NKRI, Merdeka".
''Suatu kegiatan yang rutin bisa memberikan satu
kegiatan yang baik, pembinaan dan arahan dari pemerintah untuk ormas yang ada
di Kabupaten Batang, sehingga bisa terciptanya kerukunan,†ungkapnya. (MC
Batang, Jateng/Heri/Jumadi)