Batang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batang mengundang Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Batang untuk memberikan ilmu tentang cara memadamkan kebakaran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada petugas Rutan.
Batang - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batang
mengundang Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Batang untuk
memberikan ilmu tentang cara memadamkan
kebakaran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada petugas Rutan.
Pelatihan dan simulasi langsung yang diberikan pihak
Damkar sebagai langkah antisipasi apabila suatu ketika terjadi gangguan
keamanan terutama kebakaran.
“Kita tidak berharap ada kejadian kebakaran di dalam
Rutan, namun melihat kejadian itu di tempat lain yang telah lalu adalah sebagai
pelajaran. Saya menilai sangat penting keterampilan dan pengetahuan teknik
memadamkan api,†terang Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana usai
mendampingi jajarannya mengikuti simulasi pemadaman kebakaran di Kawasan Kebun
Rutan Kelas IIB, Kabupaten Batang, Kamis (16/7/2020).
Ia mengatakan, selain untuk menyelamatkan jiwa
adalah utama, yang terpenting lainnya terkait dokumen juga harus diselamatkan.
Dokumen itu erat kaitannya dengan data-data dari para Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP).
“Saat ini Rutan Batang baru memiliki Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) sejumlah 2 buah. Dari hasil pembelajaran hari ini, tentunya
kami dapat membuat alat pemadam api sederhana seperti selimut, karung atau
sejenisnya yang bisa digunakan,†jelasnya.
Rindra menegaskan, ke depan pihaknya juga akan
membentuk tim khusus yang berkompetensi memadamkan api bersama regu jaga setiap
kali bertugas.
“Mudah-mudahan ke depan ada penambahan personel,
karena dimungkinkan dilakukan penambahan pegawai, namun sampai saat ini kami
sedang menunggu prosesnya,†harapnya.
Ia berharap, setelah para staf mendapat palatihan
langsung dari Damkar, mereka tidak memiliki keraguan lagi dalam mengambil
tindakan jika terjadi sesuatu.
“Mereka tidak panik dan bisa segera mengambil
langkah, apa yang harus segera dilakukan,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran
(Damkar) Satpol PP, Muhammad Safi’i mengutarakan, pihak Damkar diundang Rutan
Batang untuk memberikan materi sekaligus praktik, agar personelnya selalu
bersiap dalam penanggulangan kebakaran.
“Dalam praktiknya sumber api ada 3 yaitu bahan
bakar, oksigen di ruangan bebas dan hawa panas. Ketiga komponen ini kalau tidak
menyatu, tidak akan terjadi api, maka dalam pelaksanaan pemadaman dari ketiga
unsur ini salah satunya harus dihilangkan,†ungkapnya.
Para petugas Rutan telah diberikan cara penanganan
untuk menghilangkan hawa panasnya ataupun menutup bahan bakarnya.
Safi’i membeberkan, penyebab utama terjadinya
kebakaran di lapangan 70 persen adalah korsleting listrik, baik di musim
penghujan maupun kemarau. Sering kali timbul dari kabel yang digunakan selama
bertahun-tahun, kemudian tidak pernah diperiksa oleh pemilik rumah.
“Kabel yang tidak berstandar biasanya mudah panas
dan menimbulkan api. Saran saya ketika membangun rumah gunakanlah kabel yang
Standar Nasional Indonesi (SNI),†tuturnya.
Safi’i mendukung untuk dibentuknya Satuan Tugas di
setiap petugas yang berjaga, terdapat tenaga khusus yang siap mengatur personel
yang akan menangani kebakaran, peralatan apa saja yang akan digunakan untuk
memadamkan api, apabila terjadi kebakaran.
“Peralatan yang sangat dibutuhkan Rutan Batang yaitu
Hydrant untuk mempermudah mendorong air dan memperbanyak APAR khususnya pada
ruangan yang beresiko menimbulkan bahaya kebakaran,†pungkasnya. (MC Batang,
Jateng/Heri/Jumadi)