Batang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melaksanakan penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di Lampu Merah Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (13/1/2020).
Batang
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melaksanakan penegakan
Peraturan daerah (Perda) tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar
(PGOT) di Lampu Merah Alun-Alun Kabupaten Batang, Senin (13/1/2020).
Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang
Muhammad Masqon mengatakan, kegiatan ini tentang penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017
tentang PGOT. Jika saat operasi nantinya menemukan adanya PGOT maka,
akan didata, difoto, dan akan disuruh membuat surat pernyataan.
“Kenapa
dibuatkan surat pernyataan kaitannya dengan tidak diperbolehkannya menggelandang
atau mengemis di wilayah Kabupaten Batang. Tujuannya untuk menegakkan Perda di
Kabupaten Batang, supaya tidak adanya PGOT yang berkeliaran.†jelasnya.
Dijelaskannya,
kegiatan awal ini sementara akan dilakukan pendataan terlebih dahulu jika nanti
masih saja mengemis atau menggelandang, baru akan kami bawa untuk kita rehab di
Semarang atau di Solo. Kalau itu diulangi lagi, bisa kita bawa ke pengadilan.
“Rencananya
nanti akan kita pasang papan pengumuman sesuai bunyi Perda yang melarang tentang
PGOT pasal 30 ayat 1, 2 dan 3. Karena yang memberi dan yang menerima sama-sama
bisa terkena pasal 30 juga.†tegasnya.
Ketentuan
dari pengadilan jika terbukti melanggar surat pernyataan ini, benar ancaman
kurungan pidana paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp50.000.000 sesuai
pasal 39 ayat 1.
Muhammad
Masqon menghimbau, untuk masyarakat jika melihat pengemis atau gelandangan
berkeliaran dapat melapor ke Satpol PP Kabupaten Batang untuk ditindaklanjuti.
Ia berharap, kedepan bagi pengemis dan
gelandangan agar bisa kembali ke masyarakat, karena biasanya setelah kita rehab
akan mendapatkan keahlian. Syukur-syukur nanti kami dapat bekerja sama dengan
Balai Latihan Kerja Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)