Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang pada acara Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Batang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016 dipimpin oleh Ketua DPRD Batang Imam Teguh Raharjoyang dilaksanakan di gedung DPRD Batang, Senin (17/7).
Bupati Batang bersama ketua DPRD berserta wakil Ketua DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang tahun2016.
Bupati Batang Wihaji dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka Keputusan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Batang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Berkenaaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang tahun anggaran 2016, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut, 1.) Melaksanakan Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai dengan rekomendasi 2). Diperlukan upaya yang maksimal untuk menindaklanjuti atas semua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan sekaligus memperbaiki pelaksanaan APBD yang masi kurang maksimal. 3). Diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah kabupaten Batang sesuai tugas pokok dan fungsi OPD terkait ujar Bupati Batang Wihaji saat penyampaian pendapat akhir Bupati pada rapat paripurna DPRD batang.
Dimasa yang akan datang diharapkan kita dapat melakukan langkah-langkah yang tepat guna dapat meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berupaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Batang tandas Wihaji.
Dari peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah kita tetapkan diketahui bahwa selisih lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2016 yang sekaligus menjadi saldo awal tahun 2017 adalah sebesar Rp. 93.695.845.353,96,- (Sembilan puluh tiga milyar enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam sen). Angka ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun perubahan APBD tahun 2017, disamping laporan realisasi semester pertama APBD Tahun 2017 dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.
Dengan ditetapkannya persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, mudah-mudahan dapat diperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam tahun anggaran berjalan, posisi keuangan pemerintah daerah kabupaten batang tanggal 31 desember 2016, kinerja pemerintah kabupaten batang tahun 2016 serta kekayaan pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran tandas Wihaji. (Iwan/McBatang)
Batang - Pesta Rakyat Batang Bahagia dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang berlangsung meriah dengan penampilan NDX AKA di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026) malam.
Batang - Ribuan warga memadati Lapangan Kampus Dracik, Kabupaten Batang, dalam kegiatan Fun Walk yang digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mencatatkan dua rekor sekaligus di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-60 Kabupaten Batang, di Lapangan Dracik Kampus, Kabupaten Batang, Jumat (1042026).
Batang Kabupaten Batang baru saja mengukir tinta emas tepat di hari jadinya yang Ke-60. Tidak tanggung-tanggung, dua rekor dunia sekaligus berhasil disabet dalam sehari, mengubah momentum perayaan menjadi panggung apresiasi nasional yang luar biasa.
Batang Arus digitalisasi yang tak terbendung kini menemui titik balik di Kabupaten Batang. Menyusul berlakunya sisi operasional PP Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara tegas mengambil ancang-ancang untuk memperketat penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.
Batang Siapa sangka, limbah dapur yang biasanya berakhir di saluran air kini menjelma menjadi pundi-pundi rupiah di Kabupaten Batang. Hanya dalam waktu delapan bulan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batang berhasil membuktikan bahwa minyak goreng bekas alias jelantah memiliki potensi ekonomi yang menggiurkan dengan omzet mencapai Rp63 juta.