Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar uji publik terhadap 20 Badan Publik, untuk mengetahui tingkat pengetahuan Keterbukaan Informasi Badan Publik baik Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa, sekaligus untuk memotivasi agar memberikan pelayanan informasi yang semakin baik di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Selasa (24/9/2019).
Uji publik ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa hal yang menginisiasi uji publik itu antara lain : untuk melihat sampai sejauh mana badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi di lingkungan kerjanya dan mengetahui inovasi dalam mendukung Keterbukaan Badan Publik.
Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser, uji publik ini merupakan tahapan terakhir dalam penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik bagi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
“Dari hasil uji publik ini akan ada yang mendapat peringkat sebagai Badan Publik Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tingkat Kabupaten Batang,†tutur Jamal di hadapan rekan media.
Sebuah kebanggaan tersendiri, kata Jamal, karena uji publik yang digelar untuk Badan Publik Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah ini, merupakan yang pertama kali di Jawa Tengah.
“Tahun 2018 memang belum dilakukan uji publik, namun kali ini semua pihak bisa menyaksikan langsung, seluruh badan publik yang dimiliki Kabupaten Batang, telah melakukan keterbukaan informasi publik, diuji di hadapan panelis demi menjadi Badan Publik Terbaik,†ungkap Jamal dengan penuh bangga.
Jamal menegaskan, uji publik tidak hanya menunjukkan bukti tertulis saja, tetapi juga dibuktikan dengan paparan dari badan publik. Sehingga dapat diketahui secara langsung, tentang Keterbukaan Informasi Publik dari masing-masing badan publik, ketika ada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Batang, Suyono dalam sambutannya mengharapkan supaya PPID Pembantu menyampaikan informasi sebenarnya dan seakurat mungkin kepada masyarakat hal-hal yang perlu disampaikan.
“Ada yang pengecualian, tidak perlu disampaikan. Tapi jika berkaitan dengan anggaran, semaksimal mungkin harus secara terbuka, untuk pembangunan, hasil dari karya masyarakat perlu disampaikan,†paparnya.
Suyono mengharapkan, agar badan publik menginovasi hasil dari penilaian para panelis, dengan kretivitas yang lebih baik, sesuai dengan isi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ditemui di tempat yang sama, salah satu panelis, Amirudin, Ketua Prodi Antropologi FIB Universitas Diponegoro Semarang mengatakan, transparansi informasi saat ini bukan hanya sekedar struktur kelembagaan saja, tetapi keterbukaan telah masuk menjadi bagian dari cara pandang dalam birokrasi.
“Di Kabupaten Batang keterbukaan informasi sudah menjadi budaya, buktinya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti uji publik,†kata Amirudin yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Hal itu sebagai bukti bahwa transparansi adalah pintu masuk kinerja pemerintahan yang semakin baik serta mendapat dukungan dan partisipasi publik yang makin kuat. (MC Batang, Jateng/Heri)