Batang - Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang tetapkan perolehan kursi dan calon anggota terpilih DPRD.
Dari 45 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, satu calon dari Partai Golkar atas nama Sri Umami dari Daerah Pemilihan Kecamatan Bandar, Wonotunggal dan Warungasem yang meninggal dunia ditetapkan sebagai terpilih.
"KPU tetap menetapkan calon terpilih caleg yang meninggal dunia, karena dari parpol pengusung belum melayangkan surat pemberitahuan kepada kami," jelas Ketua KPU Kabupaten Batang Nur Tofan usai memimpin rapat pleno di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Senin (22/7/2019).
Selain memberitahukan KPU Kabupaten Batang lanjutnya, partai pengusung juga harus melampirkan surat permohonan penggantian calon terpilih dengan melampirkan surat akta kematian.
Dijelaskan juga oleh Nur Tofan bahwa pemilhan anggota DPRD di Kabupaten Batang bisa berjalan lancar dan tidak ada gugatan dari pihak caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal ini berdasarkan surat MK dalam Buku Register Perkara Konstitusi tidak ada gugatan dari caleg asal Kabupaten Batang. Sehingga, KPU RI menegaskan untuk segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih," terangnya.
Sebelum dilantik menjadi anggota DPRD, caleg terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU sebagai prasarat untuk diusulkan pengesahan oleh Gubernur melalui Bupati.
"Untuk pelantikan Calon Anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 14 Agustus 2019," pungkasnya. (Humas Batang, Jateng/Edo)