KI Jateng Pilih Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Kamis, 09 Mei 2019 Jumadi Dibaca 531 kali Pemerintahan
KI Jateng Pilih Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Batang - Tahun 2019 Kabupaten Batang dipilih sebagai tempat pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dapat dijadikan motivasi bagi PPID Desa di seluruh Kabupaten Batang, karena memperoleh kepercayaan dari KI Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus PPID Utama, Puji Setyowati saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Kamis (9/5/2019), mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari KI Provinsi Jawa Tengah, PPID Desa di Kabupaten Batang dinilai baik, karena telah terbentuk 189 PPID Desa. Sedangkan di Kabupaten/Kota lain belum terbentuk secara maksimal.

“Dalam Bimtek ini, mengundang perwakilan 30 desa dari 15 kecamatan,” tuturnya.

Ia menerangkan, narasumber yang turut memberi materi antara lain Dr. Wijaya, SH, MH selaku anggota KI Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Informasi Desa. Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser yang menyampaikan materi Tata Kelola Informasi Publik di Desa.

“Saya mengharapkan supaya PPID Desa bisa mengembangkan pengelolaan data informasi publik masing-masing desa, karena Bimtek serupa sudah sering diselenggarkan oleh PPID Utama Kabupaten Batang, yang kini telah mendapat penguatan dari KI Provinsi Jawa Tengah,” pintanya.

Ia juga meminta, agar masing-masing desa dapat menindaklanjuti semua materi yang telah diterima, tentang tata kelola informasi publik desa yang harus dan wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Desa dan Undang-undang Desa.

“Mereka wajib mengumumkan semua data penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui website dan menyiapkan data informasi mana kala diminta oleh masyarakat, terutama informasi terbuka serta bukan yang dikecualikan,” terangnya. 

Ia menambahkan, pihak Pemerintah Desa harus memberikan batasan waktu saat menyampaikan layanan informasi kepada masyarakat maksimal 17 hari. Apabila dalam 17 hari permintaan informasi masyarakat tidak terpenuhi, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa dengan tetap diberikan batasan waktu untuk menanggapi permasalahan. (MC Batang, Jateng/Heri)


Berita Lainnya

Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Batang - Diskominfo Batang mengundang para admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan untuk mengevaluasi hasil dari pendampingan dalam penyusunan data, tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut merupakan upaya agar para admin dalam pengelolaan data sektoral harus berbasis metadata, sehingga menghasilkan keakuratan data.
15 Okt 2026 Jumadi 29
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi keamanan siber bagi kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa di Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (14102026).
15 Okt 2026 Jumadi 72
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Batang Pembangunan jogging track di Stadion Moh Sarengat, Kabupaten Batang telah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Fasilitas olahraga tersebut kini tinggal menunggu waktu peresmian sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.
15 Okt 2026 Jumadi 34
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
Batang Wakil Bupati Batang Suyono mengusulkan agar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyimpan sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan mengirimkannya ke puskesmas terdekat atau dinas terkait untuk pemeriksaan laboratorium. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
15 Okt 2026 Jumadi 39
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
15 Okt 2026 Jumadi 69
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Batang PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menanam 1.300 bibit mangrove jenis Rhizophora di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15102026).
15 Okt 2026 Jumadi 31