KI Jateng Pilih Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Kamis, 09 Mei 2019 Jumadi Dibaca 524 kali Pemerintahan
KI Jateng Pilih Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Batang - Tahun 2019 Kabupaten Batang dipilih sebagai tempat pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dapat dijadikan motivasi bagi PPID Desa di seluruh Kabupaten Batang, karena memperoleh kepercayaan dari KI Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus PPID Utama, Puji Setyowati saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Kamis (9/5/2019), mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari KI Provinsi Jawa Tengah, PPID Desa di Kabupaten Batang dinilai baik, karena telah terbentuk 189 PPID Desa. Sedangkan di Kabupaten/Kota lain belum terbentuk secara maksimal.

“Dalam Bimtek ini, mengundang perwakilan 30 desa dari 15 kecamatan,” tuturnya.

Ia menerangkan, narasumber yang turut memberi materi antara lain Dr. Wijaya, SH, MH selaku anggota KI Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Informasi Desa. Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser yang menyampaikan materi Tata Kelola Informasi Publik di Desa.

“Saya mengharapkan supaya PPID Desa bisa mengembangkan pengelolaan data informasi publik masing-masing desa, karena Bimtek serupa sudah sering diselenggarkan oleh PPID Utama Kabupaten Batang, yang kini telah mendapat penguatan dari KI Provinsi Jawa Tengah,” pintanya.

Ia juga meminta, agar masing-masing desa dapat menindaklanjuti semua materi yang telah diterima, tentang tata kelola informasi publik desa yang harus dan wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Desa dan Undang-undang Desa.

“Mereka wajib mengumumkan semua data penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui website dan menyiapkan data informasi mana kala diminta oleh masyarakat, terutama informasi terbuka serta bukan yang dikecualikan,” terangnya. 

Ia menambahkan, pihak Pemerintah Desa harus memberikan batasan waktu saat menyampaikan layanan informasi kepada masyarakat maksimal 17 hari. Apabila dalam 17 hari permintaan informasi masyarakat tidak terpenuhi, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa dengan tetap diberikan batasan waktu untuk menanggapi permasalahan. (MC Batang, Jateng/Heri)


Berita Lainnya

Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap
Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap
Batang - Kualitas proyek infrastruktur yang kokoh tidak hanya lahir dari material yang bagus, melainkan juga dari pengawasan yang ketat di lapangan. Demi menjaga komitmen tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat aturan main bagi para konsultan pengawas.
10 Jul 2026 Jumadi 175
MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot
MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot
Batang -  Tiga pekan libur sekolah, ternyata berdampak pada penurunan harga ayam potong dan telur ayam negeri yang siginifikan. Sebagian besar pedagang menyambut positif karena selama libur sekolah yang disertai liburnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), turut diikuti pula dengan turunnya harga kebutuhan pokok seperti ayam dan telur.
10 Jul 2026 Jumadi 152
Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Batang Pemerintah Kabupaten Batang terus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) melalui kebijakan yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan akuntabel.
10 Jul 2026 Jumadi 135
SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun
SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun
Batang - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kabupaten Batang menghadirkan kisah menarik. Saat melakukan pendataan di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang menemukan seorang warga lanjut usia bernama Supiyah yang telah berusia 100 tahun 1 bulan 19 hari dan masih menjalani aktivitas sehari-hari dengan mandiri.
10 Jul 2026 Jumadi 573
Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027 Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027
Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas pembangunan pada tahun 2027. Sejumlah destinasi unggulan akan dikembangkan secara bertahap untuk meningkatkan daya tarik wisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
10 Jul 2026 Jumadi 75
Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi
Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan destinasi wisata yang berkelanjutan.
10 Jul 2026 Jumadi 89