Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
Batang – Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1/10/2026).
“Salah satu raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Batang Tahun 2017-2031. Perubahan RIPPARDA diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata Batang dengan kondisi terkini, regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah hingga 2031,” jelasnya.
Pada dasarnya untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata Kabupaten Batang dengan kondisi terbaru, regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah sampai Tahun 2031. Perda Nomor 3 Tahun 2017 masih menjadi dasar RIPPARDA Batang 2017-2031. Namun, terdapat perkembangan regulasi nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Perubahan RIPPARDA tidak cukup hanya dilakukan dengan menyesuaikan nomenklatur atau pasal dengan aturan terbaru. Pemkab Batang ingin perubahan tersebut turut mengubah cara pandang pembangunan pariwisata, dari sekadar dokumen perencanaan pariwisata menjadi dokumen yang menggambarkan ekosistem pariwisata secara menyeluruh,” terangnya.
Secara substantif perubahan RIPPARDA Batang sebaiknya tidak sekadar mengubah nomenklatur atau menyesuaikan pasal dengan Undang-Undang baru, tetapi memperbarui cara pandang pembangunan pariwisata.
Menurut Faiz, pembangunan pariwisata ke depan perlu memperhatikan berbagai aspek yang saling terhubung, mulai dari potensi destinasi, masyarakat, ekonomi kreatif, investasi, infrastruktur, lingkungan, budaya, digitalisasi hingga pasar wisatawan.
“Dengan pendekatan tersebut, pembangunan pariwisata diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Perubahan RIPPARDA akan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi, karakteristik destinasi, kebutuhan masyarakat dan dinamika industri pariwisata,” tegasnya.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memperkuat keterpaduan pembangunan destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Faiz juga menyebut, desa memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan kepariwisataan daerah. Potensi tersebut tidak hanya berasal dari keindahan alam, tetapi juga budaya, tradisi, kesenian, kuliner, kerajinan, sejarah hingga kehidupan masyarakat.
“Pengembangan desa wisata perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang memberikan arah yang jelas mengenai pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, promosi, serta pengawasan desa wisata,” ujar dia.
Menurut Faiz, masyarakat desa harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan desa wisata, mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga evaluasi. Pengembangan desa wisata juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan usaha mikro dan ekonomi kreatif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai budaya lokal.
“Pengembangan desa wisata tidak semata-mata berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan. Aspek keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, pemerataan manfaat ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa juga harus menjadi perhatian. Pengembangan desa wisata tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah kunjungan, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, pemerataan manfaat ekonomi, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)