DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata

Kamis, 01 Oktober 2026 Jumadi Dibaca 18 kali Acara Pimpinan Daerah
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan dukungan Perubahan Raperda Pariwisata saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang.
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).

Batang – Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1/10/2026).

“Salah satu raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Batang Tahun 2017-2031. Perubahan RIPPARDA diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata Batang dengan kondisi terkini, regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah hingga 2031,” jelasnya.

Pada dasarnya untuk menyesuaikan arah pembangunan pariwisata Kabupaten Batang dengan kondisi terbaru, regulasi nasional, serta kebutuhan pembangunan daerah sampai Tahun 2031. Perda Nomor 3 Tahun 2017 masih menjadi dasar RIPPARDA Batang 2017-2031. Namun, terdapat perkembangan regulasi nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Perubahan RIPPARDA tidak cukup hanya dilakukan dengan menyesuaikan nomenklatur atau pasal dengan aturan terbaru. Pemkab Batang ingin perubahan tersebut turut mengubah cara pandang pembangunan pariwisata, dari sekadar dokumen perencanaan pariwisata menjadi dokumen yang menggambarkan ekosistem pariwisata secara menyeluruh,” terangnya.

Secara substantif perubahan RIPPARDA Batang sebaiknya tidak sekadar mengubah nomenklatur atau menyesuaikan pasal dengan Undang-Undang baru, tetapi memperbarui cara pandang pembangunan pariwisata.

Menurut Faiz, pembangunan pariwisata ke depan perlu memperhatikan berbagai aspek yang saling terhubung, mulai dari potensi destinasi, masyarakat, ekonomi kreatif, investasi, infrastruktur, lingkungan, budaya, digitalisasi hingga pasar wisatawan.

“Dengan pendekatan tersebut, pembangunan pariwisata diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Perubahan RIPPARDA akan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi, karakteristik destinasi, kebutuhan masyarakat dan dinamika industri pariwisata,” tegasnya.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memperkuat keterpaduan pembangunan destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Faiz juga menyebut, desa memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan kepariwisataan daerah. Potensi tersebut tidak hanya berasal dari keindahan alam, tetapi juga budaya, tradisi, kesenian, kuliner, kerajinan, sejarah hingga kehidupan masyarakat.

“Pengembangan desa wisata perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan landasan hukum yang memberikan arah yang jelas mengenai pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, promosi, serta pengawasan desa wisata,” ujar dia.

Menurut Faiz, masyarakat desa harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan desa wisata, mulai dari perencanaan, pengelolaan hingga evaluasi. Pengembangan desa wisata juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan usaha mikro dan ekonomi kreatif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta nilai-nilai budaya lokal.

“Pengembangan desa wisata tidak semata-mata berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan. Aspek keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, pemerataan manfaat ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa juga harus menjadi perhatian. Pengembangan desa wisata tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah kunjungan, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya, pemerataan manfaat ekonomi, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
01 Okt 2026 Jumadi 16
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 55
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 28
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Batang - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini mengkaji wacana tentang dimajukannya masa tunggu calon jemaah haji dari semula 28 tahun menjadi 14 tahun. Hal tersebut didasari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki untuk menyeragamkan masa tunggu, namun dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah keseluruhan calon jemaah haji yang belum diberangkatkan.
01 Okt 2026 Jumadi 19
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
Batang DPRD Kabupaten Batang akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Bawang.
01 Okt 2026 Jumadi 50
Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes
Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes
Batang Angin segar berembus bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang. Kebijakan pemerintah pusat yang membuka ruang alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepastian anggaran gaji dari pusat membawa harapan baru setelah puluhan tahun mengabdi.
30 Sep 2026 Jumadi 240