Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru

Kamis, 01 Oktober 2026 Jumadi Dibaca 28 kali Acara Pimpinan Daerah
Bupati Batang Setujui Raperda Pilkades 2027 Disesuaikan dengan Aturan Baru
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memberikan sambutan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang.
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).

Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Batang saat rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1/10/2026).

Faiz menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Batang yang telah menginisiasi sejumlah raperda sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD dalam upaya menginisiasi raperda yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Batang.

“Salah satu raperda yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional,” jelasnya.

Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa.

“Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka Peraturan Daerah mengenai Pemilihan Kepala Desa perlu disesuaikan,” terangnya.

Menurut Faiz, sejumlah substansi yang perlu disesuaikan dalam perda tersebut antara lain berkaitan dengan masa jabatan kepala desa, periodisasi masa jabatan, ketentuan calon tunggal, serta penghapusan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Pemkab Batang menilai penyesuaian regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Batang yang direncanakan berlangsung pada 2027. Perubahan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Batang yang dilaksanakan pada tahun 2027,” ujar dia.

Regulasi yang disusun diharapkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Batang.

“Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum penyampaian pendapat Bupati Batang terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Batang sebagai bagian dari tahapan pembahasan pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
DLH Batang Perluas Sasaran Retribusi Sampah
Batang - Kaget dapat kiriman Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, tenang, jangan ragu atau panik dulu. Tagihan tersebut merupakan mekanisme resmi retribusi persampahan yang kini jangkauannya makin diperluas di wilayah Batang.
01 Okt 2026 Jumadi 16
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Batang Ajak Generasi Muda Hayati Nilai Perjuangan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 55
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
DPRD Batang Inisiasi Perubahan Raperda Pariwisata, Bupati Dorong Ekosistem Wisata
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyambut inisiatif DPRD Kabupaten Batang untuk mengubah sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan pariwisata dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut disampaikan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1102026).
01 Okt 2026 Jumadi 19
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Sikapi Wacana Masa Tunggu Haji Dimajukan, Kankemenhaj Batang Minta Jemaah Bersabar
Batang - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah saat ini mengkaji wacana tentang dimajukannya masa tunggu calon jemaah haji dari semula 28 tahun menjadi 14 tahun. Hal tersebut didasari Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki untuk menyeragamkan masa tunggu, namun dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jumlah keseluruhan calon jemaah haji yang belum diberangkatkan.
01 Okt 2026 Jumadi 20
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
DPRD Batang Akan Sidak Seluruh SPPG Usai Kasus Keracunan MBG
Batang DPRD Kabupaten Batang akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kecamatan Bawang.
01 Okt 2026 Jumadi 50
Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes
Ketua PGRI Batang Dorong Guru PPPK Diangkat PNS Tanpa Tes
Batang Angin segar berembus bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang. Kebijakan pemerintah pusat yang membuka ruang alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepastian anggaran gaji dari pusat membawa harapan baru setelah puluhan tahun mengabdi.
30 Sep 2026 Jumadi 240