Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2782026).
Batang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang DPRD Batang, Kabupaten Batang, Kamis (27/8/2026).
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Batang menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait potensi krisis air bersih di Kabupaten Batang pada 2045 berdasarkan hasil analisis Driving Force, Pressure, State, Impact, Response (DPSIR).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Batang Suyono memastikan kebutuhan air masyarakat, khususnya sektor pertanian, tetap menjadi perhatian pemerintah daerah di tengah perkembangan kawasan industri.
“Kebutuhan air untuk kawasan industri telah diperhitungkan sehingga tidak mengambil jatah air yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani. Air bersih untuk kawasan industri (KITB) itu air bersih bendungan yang sudah melewati beberapa lahan pertanian, di bendung yang paling bawah. Artinya, sudah melalui kebutuhan masyarakat petani di Kabupaten Batang,” jelasnya.
Dijelaskannya, pengambilan air untuk kebutuhan kawasan industri dilakukan pada bagian hilir bendungan, bukan dari bagian hulu yang menjadi sumber kebutuhan air masyarakat dan pertanian.
“Kita sudah menghitung kebutuhan air yang ada di kawasan industri. Bahkan dibuat dua bendungan yang tentunya sudah menyisihkan sebagian air untuk kebutuhan petani. Pemkab Batang bersama Dispaperta telah melakukan penghitungan terhadap kebutuhan air untuk sektor pertanian,” terangnya.
Penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan sumber daya air agar kebutuhan pertanian tetap terpenuhi. Dari Dinas Pertanian sudah menghitung kebutuhan petani, air itu berapa, misalkan dari 50 persennya.
Menurut Suyono, konsep pemanfaatan air tersebut tidak dilakukan dengan mengambil air dari sumber bagian hulu. Sebaliknya, kebutuhan kawasan industri dipenuhi melalui air yang berada di bendungan bagian hilir, yang lokasinya semakin mendekati pesisir.
“Bendungan itu sudah sisa dari air kebutuhan petani, bukan mengambil di hulunya, tetapi kita mengambil di bendungan hilirnya, yang hampir mendekat ke laut,” tegasnya.
Selain persoalan air, Suyono juga mengatakan Pemerintah daerah juga akan tetap memperhatikan keseimbangan antara pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Hal tersebut termasuk menjaga keberadaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang.
“Masukan itu untuk bagaimana tetap memperhatikan lingkungan, kebutuhan masyarakat. Luas lahan sawah di Kabupaten Batang saat ini sekitar 17.000 hektare dan keberadaannya harus tetap dijaga sesuai ketentuan tata ruang,” imbuhnya.
Misalkan tanah pertanian atau yang untuk tanaman pangan itu sudah dihitung jumlahnya. Kurang lebih kalau untuk lahan sawah itu 17.000 hektare, itu tidak bisa diotak-atik lagi. Ketentuan mengenai proporsi lahan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Pembangunan daerah harus tetap berjalan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penyusunan ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, ketersediaan air, dan pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)