Batang - Ruang kelas dan halaman sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Namun, perilaku perundungan (bullying) baik secara verbal, fisik, maupun relasional, masih kerap terjadi di lingkungan sekolah dasar dan sering kali dianggap remeh sebagai sekadar candaan anak-anak. Pola penanganan yang sebatas menasihati siswa dengan kalimat jangan nakal dinilai belum cukup untuk membangun pemahaman mendasar mengenai batasan diri dan penghormatan terhadap orang lain.
Batang - Ruang kelas dan halaman sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berinteraksi. Namun, perilaku perundungan (bullying) baik secara verbal, fisik, maupun relasional, masih kerap terjadi di lingkungan sekolah dasar dan sering kali dianggap remeh sebagai sekadar “candaan anak-anak”. Pola penanganan yang sebatas menasihati siswa dengan kalimat “jangan nakal” dinilai belum cukup untuk membangun pemahaman mendasar mengenai batasan diri dan penghormatan terhadap orang lain.
Melihat urgensi tersebut, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Verlyta, menginisiasi program kerja monodisiplin bertajuk “Edukasi Anti-Perundungan dan Pemasangan Papan Informasi Himbauan ‘Stop Bullying’ di Lingkungan SDN 1 Kedungsegog”.
“Program ini berangkat dari perspektif ilmu hukum yang memandang anak usia sekolah dasar bukan semata-mata objek yang harus diatur, melainkan subjek hukum dan individu utuh yang memiliki hak asasi setara. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk merasa aman, tidak disakiti secara fisik, tidak diejek atau dihina secara verbal, serta hak untuk dihargai martabatnya di lingkungan Pendidikan,” katanya saat ditemui di SDN 1 Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Selasa (18/8/2026).
Melalui pendekatan ini, edukasi anti-perundungan difokuskan pada pemberdayaan siswa agar mereka mampu mengenali tindakan yang melanggar hak mereka dan berani bersuara (speak up).
“Anak-anak perlu dipahamkan bahwa mereka memiliki hak penuh atas rasa aman di sekolah. Edukasi tidak cukup hanya melarang mereka berbuat nakal, tetapi harus menanamkan pemahaman tentang batasan diri, saling menghormati martabat teman sebaya, serta menumbuhkan keberanian untuk menolak perundungan dan tahu ke mana harus melapor jika hak mereka dilanggar,” jelasnya.
Sebagai wujud konkret program, Verlyta merancang dan memasang Papan Informasi “Stop Bullying” di titik strategis lingkungan SDN 1 Kedungsegog yang mudah diakses dan dibaca oleh seluruh siswa setiap hari.
Papan informasi ini dikemas dengan ilustrasi visual yang cerah, ramah anak, dan memuat materi esensial:
“Pemasangan papan informasi ini juga dibarengi dengan penyampaian edukasi interaktif secara langsung kepada para siswa SDN 1 Kedungsegog. Antusiasme terlihat dari keaktifan para siswa yang diajak berdiskusi tentang bagaimana menjadi teman yang baik, saling tolong-menolong, dan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan tanpa kekerasan,” terangnya.
Pihak sekolah menyambut positif hadirnya media edukasi ini. Guru-guru di SDN 1 Kedungsegog menilai keberadaan papan informasi visual sangat membantu tenaga pendidik dalam memberikan pengingat moral dan hukum yang berkelanjutan bagi para peserta didik.
“Melalui program ini, Tim KKN-R Tim II Undip 2026 berharap kesadaran anti-perundungan dapat tertanam kuat di benak generasi penerus Desa Kedungsegog sejak usia dini. Papan informasi yang berdiri di SDN Kedungsegog 1 diharapkan menjadi simbol komitmen bersama antara mahasiswa, pihak sekolah, dan siswa untuk terus merawat lingkungan belajar yang bebas perundungan, inklusif, serta menjunjung tinggi hak asasi anak,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Verlyta/Jumadi)