Batang - Waktu terus berjalan, tetapi pundi-pundi retribusi parkir Kabupaten Batang masih menyisakan celah. Memasuki triwulan ketiga 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang harus memutar otak demi mengejar defisit setoran yang belum menyentuh ritme ideal.
Batang - Waktu terus berjalan, tetapi pundi-pundi retribusi parkir Kabupaten Batang masih menyisakan celah. Memasuki triwulan ketiga 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang harus memutar otak demi mengejar defisit setoran yang belum menyentuh ritme ideal.
Beban target finansial yang dipikul Dishub tahun ini mencapai Rp800 juta. Angka tersebut ditumpukan pada pundak 214 juru parkir pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang tersebar di pelbagai titik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Batang Agung Widodo, tak memungkiri bahwa mengumpulkan rupiah dari ceruk jalanan bukanlah perkara gampang. Dinamika di lapangan sering kali tak menentu dan memengaruhi realisasi penerimaan.
“Target kami di tahun ini dengan jumlah SPK yang menerima ada 214. Target satu tahun sekitar di angka Rp800 juta. Namun, hitung-hitungan di atas kertas menunjukkan Dishub masih harus bekerja ekstra keras,” katanya sat ditemui di Kantornya, Kamis (13/8/2026).
Agung secara khusus mewanti-wanti para juru parkir dan petugas penarik retribusi agar tidak menunggak kewajiban, apalagi tergiur memakai uang setoran untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap, teman-teman itu amanah. Jangan sampai yang harusnya disetor malah dipakai,” harapnya.
Meski dikejar tenggat dan sisa kekurangan target triwulan ketiga, Dishub Batang menolak bersikap pesimistis. Dengan pengawasan yang kian diperketat hingga akhir tahun, peluit akhir Desember diharapkan membawa kabar baik bagi kas daerah. Harapannya sampai dengan Desember, target yang sudah dibahas dan disetujui di angka Rp800 juta itu bisa tercapai.
Sementara itu, salah satu Kabid Lalu Lintas Dishub Batang Landriono membeberkan, bahwa realisasi saat ini baru terkumpul sekitar Rp503 juta. Padahal, patok capaian ideal hingga triwulan ketiga seharusnya berada di angka 75 persen atau setara Rp595 juta. Ada jarak sekitar Rp90 juta yang harus dipangkas sebelum triwulan ini resmi berganti.
“Guna menutup celah tersebut, pengawasan ketat terhadap arus uang parkir menjadi harga mati. Dishub menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebocoran pendapatan daerah, baik karena kelalaian maupun kesengajaan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)