Batang - Kawasan di depan Rumah Sakit Umum Saerah (RSUD) Batang bersiap bersolek. Bahu jalan dan area depan rumah sakit yang biasanya riuh oleh deretan pedagang kaki lima (PKL), kini mulai ditata rapi oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Langkah penyegaran estetika kota ini diawali dengan diterbitkannya Surat Peringatan Pertama (SP 1) sebagai penanda babak baru relokasi.
Batang - Kawasan di depan Rumah Sakit Umum Saerah (RSUD) Batang bersiap bersolek. Bahu jalan dan area depan rumah sakit yang biasanya riuh oleh deretan pedagang kaki lima (PKL), kini mulai ditata rapi oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Langkah penyegaran estetika kota ini diawali dengan diterbitkannya Surat Peringatan Pertama (SP 1) sebagai penanda babak baru relokasi.
Operasi gabungan yang digelar pada Selasa 7 Juli 2026 pagi itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang. Alih-alih angkat kaki tanpa arah, para pedagang justru diarahkan untuk menempati ruang baru yang lebih representatif di Pujasera. Pemerintah sendiri masih memilih pendekatan yang humanis dan persuasif dalam proses transisi ini.
Kepala Disperindagkop UKM Batang Wahyu Budi Santoso menjelaskan, bahwa saat ini proses pemindahan tersebut sudah berjalan secara bertahap. Pedagang di relokasi Pujasera. Ada penempatan. Ini tinggal proses saja. Sebagian pedagang sudah pindah. Karena kita tatakan di Pujasera.
“Bahwa peran Disperindagkop berfokus pada ranah administratif dan sosialisasi yang menyentuh langsung para pedagang. Mulai dari obrolan dari hati ke hati secara lisan, hingga layangan surat resmi. Karena tugasnya Disperindag terkait dengan penataan pedagang ini, kita dinas teknis sampai dengan kita pemberitahuan sosialisasi, pemberitahuan lisan, kemudian memberikan surat untuk pindah,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (10/7/2026).
Namun, pemerintah juga menetapkan batas waktu agar penataan kota ini berjalan sesuai rencana. Tenggat waktu bagi para pedagang untuk mengemasi lapak lama mereka dijadwalkan hingga pertengahan bulan ini.
“Jika masih ada yang membandel setelah batas waktu tersebut, maka penegak peraturan daerah yang akan mengambil alih. Kemudian nanti tanggal 14 ini jadwal akhir, nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP. Setelah itu, memang kalau yang bersangkutan belum pindah dan sebagainya, yang memberikan peringatan dan teguran kan dari penegak Perda, Satpol PP,” terangnya.
Menepis kekhawatiran para pedagang mengenai urusan isi dompet di tempat baru, Wahyu memastikan tidak ada beban biaya tambahan yang akan mencekik mereka. Skema retribusi di Pujasera dipastikan mengacu pada regulasi yang sudah berjalan selama ini, sehingga para pedagang hanya perlu beradaptasi dengan suasana lingkungan yang baru.
“Oh, sesuai aturan yang ada. Retribusinya sesuai aturan yang ada. Saya rasa di sana pun kan juga ditarik retribusi, jadi enggak enggak keberatan. Hanya pindah tempat saja. Karena ini kan solusi,” tegasnya.
Dengan adanya jaminan tarif retribusi yang sama, relokasi ini diharapkan tidak sekadar memindahkan tempat mencari nafkah, melainkan menjadi solusi saling menguntungkan (win-win solution).
“Kota Batang mendapatkan wajah yang lebih bersih dan tertib, sementara para pedagang memperoleh tempat jualan yang lebih nyaman dan legal,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)