Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mengintensifkan sosialisasi keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar penggunaan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Batang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang mengintensifkan sosialisasi keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar penggunaan sepeda listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Kepala Bidang Angkutan, Keselamatan Jalan dan Perlintasan Sebidang Dishub Batang, Bambang Pamungkas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai materi edukasi, termasuk pemasangan pamflet di sekolah-sekolah sebagai media sosialisasi kepada siswa maupun orang tua.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan menyiapkan pamflet yang nantinya akan ditempel di sekolah-sekolah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Batang, Kabupaten Batang, Selasa (7/7/2026).
Bambang menjelaskan, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Ia menyebutkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengguna sepeda listrik. Salah satunya, pengguna minimal berusia 12 tahun serta mengoperasikan kendaraan dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Selain itu, pengguna juga diimbau selalu menggunakan helm sebagai perlengkapan keselamatan untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan. Penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dishub juga mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan umum. Kendaraan tersebut hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, jalan desa, area wisata, maupun lokasi yang telah ditetapkan, seperti kawasan car free day.
Bambang menambahkan, pengguna juga dilarang berboncengan apabila sepeda listrik tidak dirancang untuk membawa lebih dari satu orang. Menurutnya, kebiasaan anak-anak berboncengan saat bermain dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena konstruksi sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor.
“Selain itu, pengguna diminta menjaga jarak aman dengan kendaraan lain yang berukuran lebih besar serta tidak melakukan modifikasi yang mengubah spesifikasi asli sepeda listrik. Sepeda listrik tidak boleh dimodifikasi, misalnya mengganti sistem penggeraknya atau mengubah spesifikasi kendaraan karena dapat membahayakan keselamatan penggunanya,” tegasnya.
Ke depan, Dishub Kabupaten Batang akan memperluas sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah, terutama jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Selain membagikan pamflet, petugas juga akan memberikan edukasi kepada guru agar informasi mengenai penggunaan sepeda listrik yang aman dapat diteruskan kepada para siswa dan orang tua.
“Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang berharap masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sepeda listrik sehingga keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, dapat lebih terjamin,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)