Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Batang terkait penataan kawasan ruang terbuka publik, termasuk pengelolaan parkir yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Landriyono mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal bersama Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta pemerintah kecamatan guna memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan apa pun petunjuk pimpinan. Yang terpenting pengelolaannya dilakukan secara transparan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku,” katanya saat ditemui di Kantor Dishub Batang, Kabupaten Batang, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, meskipun pembangunan kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pengelolaan retribusi parkir berada di bawah Dinas Perhubungan. Karena itu, Dishub berkomitmen memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.
Landriyono juga menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli lahan parkir maupun penguasaan area tertentu oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Di dalam aturan dan perjanjian kerja sama yang kami miliki tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir. Karena ini aset milik pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh area parkir yang tersedia merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Untuk sementara, pengawasan parkir akan dilakukan secara manual mengingat sistem gerbang otomatis atau gate parking belum dapat diterapkan karena keterbatasan anggaran. Namun demikian, Dishub memastikan pengawasan akan diperketat guna mencegah munculnya potensi konflik maupun penyalahgunaan lahan parkir. Kami hadir untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang menguasai wilayah parkir tertentu,” terangnya.
Selain aspek pengelolaan, Dishub juga menyiapkan penataan kawasan parkir agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Ke depan, seluruh kendaraan diarahkan menggunakan kantong parkir yang tersedia di dalam kawasan Alun-Alun Bandar.
“Parkir tidak boleh berada di tepi jalan umum, tetapi harus di dalam area yang telah disediakan. Selain itu, sesuai arahan Bupati, di tepi jalan umum juga tidak boleh digunakan untuk aktivitas parkir maupun berjualan,” tegasnya.
Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan Alun-Alun Bandar yang lebih rapi, aman, dan nyaman sebagai ruang publik bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan parkir yang transparan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara akuntabel.
“Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen menjaga fungsi ruang publik agar tetap menjadi sarana rekreasi, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat yang tertib sesuai peruntukannya,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)