Batang - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir harus membentur tembok tebal. Bagaimana tidak, hingga pertengahan tahun 2026, setoran retribusi parkir tepi jalan umum baru menyentuh angka 26 persen. Salah satu pemicu utamanya, masih ada empat kecamatan yang sama sekali belum tersentuh potensi parkir.
Batang - Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir harus membentur tembok tebal. Bagaimana tidak, hingga pertengahan tahun 2026, setoran retribusi parkir tepi jalan umum baru menyentuh angka 26 persen. Salah satu pemicu utamanya, masih ada empat kecamatan yang sama sekali belum tersentuh potensi parkir.
Kondisi ini menjadi rapor merah sekaligus tantangan berat bagi Dishub. Pasalnya, mereka dituntut untuk mengejar target pendapatan retribusi parkir yang tidak sedikit tahun ini, yakni sebesar Rp967 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Landriyono mengatakan bahwa, dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang, baru 11 wilayah yang berhasil dikelola. Sementara empat kecamatan sisanya yakni Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman masih nihil kontribusi karena belum memiliki titik parkir tepi jalan yang representatif.
“Yang belum bisa diambil potensinya ada empat kecamatan, yaitu Reban, Wonotunggal, Pecalungan, dan Kandeman. Di wilayah tersebut belum ada titik-titik parkir tepi jalan umum yang bisa dikelola,” katanya, saat ditemui di Kantornya Senin (22/6/2026).
Sepinya aktivitas jalan raya yang memenuhi syarat legalitas menjadi alasan mengapa kantong-kantong parkir di empat kecamatan tersebut belum bisa dibuka. Landriyono mencontohkan kondisi di Kecamatan Pecalungan. Di sana, geliat kendaraan sebenarnya ada, namun titik keramaiannya berpusat di pasar tradisional, bukan di bahu jalan umum. Walhasil, kewenangan penarikannya pun berada di tangan instansi lain
“Kalau Pecalungan itu belum ada parkir tepi jalan umum. Yang ada hanya di pasar tradisional, sedangkan pengelolaannya berada di Disperindagkop. Sejauh ini, Dishub Batang mencatat baru ada 213 titik potensi parkir resmi yang telah mengantongi Surat Perjanjian Kerja (SPK),” jelasnya.
Namun, Landriyono menyebutkan bahwa jumlah titik ini tidak bisa menjadi acuan jumlah personel di lapangan. Potensinya ada 213 SPK. Kalau jumlah jukir bisa berbeda, karena satu titik bisa dijaga satu orang atau lebih dari satu orang jukir.
“Lambatnya pemetaan potensi baru ini berdampak langsung pada kas daerah. Memasuki akhir triwulan kedua, realisasi pendapatan parkir di Batang terbilang masih kedodoran dan jauh dari harapan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, target kami setahun Rp967 juta. Untuk triwulan kedua seharusnya sudah mencapai 40 persen, tetapi sampai hari ini baru 26,05 persen.
“Mengejar defisit anggaran yang cukup menganga di sisa tahun ini, Dishub Batang mengaku tidak mau tinggal diam. Evaluasi total tengah dilakukan untuk mengoptimalkan 213 titik parkir yang sudah ada, sembari mematangkan formulasi baru agar kebocoran retribusi bisa ditekan,” pungkasnya.
Ke depan, Landriyono berharap strategi optimalisasi ini tidak hanya menjadi mesin pendorong pencapaian target di akhir tahun, tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan parkir yang lebih prima bagi masyarakat Batang. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)