Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) bagi Masyarakat, sebagai upaya mendekatkan akses layanan sekaligus memastikan seluruh warga dapat memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan gratis. Kali ini pelayanan digelar di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (1762026).
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) bagi Masyarakat, sebagai upaya mendekatkan akses layanan sekaligus memastikan seluruh warga dapat memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan gratis. Kali ini pelayanan digelar di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sejak layanan dibuka, warga memanfaatkan kesempatan untuk mengurus berbagai kebutuhan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Batang.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Batang Dwi Marendra mengatakan, layanan jemput bola merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan yang kami hadirkan meliputi pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang atau rusak, pencetakan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga legalisasi dokumen kependudukan,” jelasnya.
Menurutnya, layanan legalisasi dokumen menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Hal itu seiring dengan kebutuhan warga dalam melengkapi persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.
Dwi juga menambahkan, kehadiran layanan jemput bola sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak tempuh menuju kantor pelayanan Disdukcapil.
“Dengan layanan yang hadir langsung di kecamatan, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan efisien. Ini merupakan bentuk pelayanan yang kami dekatkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa, seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi pemerintah dan tidak menggunakan jasa perantara.
“Seluruh pelayanan adminduk merupakan hak masyarakat yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen secara langsung melalui layanan resmi Disdukcapil,” tegasnya.
Berdasarkan data capaian kepemilikan dokumen kependudukan di Kecamatan Bandar, rasio kepemilikan KTP elektronik telah mencapai 99,57 persen, kepemilikan Kartu Keluarga 99,38 persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0–17 tahun sebesar 98,16 persen.
Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tercatat sebesar 64,33 persen dan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 7,57 persen.
“Melalui layanan jemput bola yang terus digelar secara berkala, Pemerintah Kabupaten Batang berharap cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dapat terus meningkat sehingga seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan secara lengkap dan tertib,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)