DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo Turun Tangan, Tangani Kasus Koperasi

Minggu, 07 Juni 2026 Jumadi Dibaca 478 kali Hukum
DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo Turun Tangan, Tangani Kasus Koperasi
DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo (kiri), memberikan sambutan saat Musda di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang.
Batang - Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya akhirnya sampai ke telinga Senayan. Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat kini bukan lagi sekadar urusan birokrasi daerah, melainkan telah menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo.

Batang - Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya akhirnya sampai ke telinga Senayan. Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat kini bukan lagi sekadar urusan birokrasi daerah, melainkan telah menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo.

Politisi Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengaku telah menerima laporan mengenai carut-marutnya tata kelola koperasi di wilayah tersebut. Tak hanya satu, ada beberapa koperasi yang diduga bermasalah di wilayah daerah pemilihan dan kini sedang ia bidik.

“Bukan Mandiri Umat saja, tapi ada yang di Pekalongan itu koperasi apa itu. BMT Mitra Umat, dan beberapa itu yang sudah masuk ke kami. Saya pengen masuk sebetulnya. Saya kepengin membantu sebisa mungkin,” katanya usai membuka Musyawarah Daetah PPDI Batang, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Minggu (7/6/2026).

Ketika diingatkan bahwa para korban adalah pedagang pasar yang mengumpulkan uang receh demi receh setiap hari demi menyambut Lebaran, Yoyok tidak menyembunyikan rasa prihatinnya, sekaligus kegeramannya terhadap pengelola koperasi.

“Ya iyalah, tapi ya gimana, wong jenenge (namanya) penipu. Ya coba nanti kita lihat lebih jauh. Kalau memang itu sudah menyalahi hukum, ya saya harap aparat penegak hukum ya bertindak,” tegasnya.

Merespons keluhan bahwa penanganan kasus ini terkesan berhenti di tingkat Dinas Koperasi maupun Kepolisian setempat, Yoyok pun langsung meminta bukti konkret agar bisa segera diteliti oleh timnya.

“Sebelum kasus ini bergulir ke DPR RI, polemik KSPPS Mandiri Umat di Kabupaten Batang ibarat bola panas yang dilempar ke sana kemari. Di saat ratusan juta rupiah uang pedagang pasar raib tak jelas rimbanya, otoritas terkait justru terkesan saling tuding mengenai siapa yang paling berwenang menindak koperasi yang terindikasi bodong tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Disperindagkop dan UKM menyatakan tangan mereka "terikat" oleh aturan administratif.

Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang Anton Adianto mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memiliki taring untuk menyentuh Mandiri Umat karena status badan hukumnya berada di tingkat provinsi.

“Kewenangan kita kan hanya koperasi yang mempunyai badan hukum tingkat kabupaten. Kita sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar ini, tapi sampai saat ini belum ada respon,” terangnya.

Ironisnya, meski dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin operasional di wilayah Batang, koperasi ini bebas beroperasi bertahun-tahun hingga akhirnya tumbang. Anton berdalih, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak menyentuh hingga ke pelosok.

“Kalau posisinya di Batang, bisa dikatakan ilegal karena hanya mengantongi badan hukum, izin operasionalnya belum. Kami malah tidak tahu (kapan berdirinya), tahu ketika ada masalah itu,” imbuhnya.

Sikap "lepas tangan" pihak dinas mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan Disperindagkop yang membiarkan koperasi tanpa izin mengeruk dana masyarakat sejak lama.

“Berdasarkan data kepolisian, koperasi yang berpusat di Kota Pekalongan ini sebenarnya sudah menjadi temuan sejak tahun 2018. Namun, peringatan itu menguap begitu saja tanpa ada tindakan tegas berupa penutupan. Seharusnya ada penindakan penutupan tegas dari pemerintah daerah. Dari temuan tahun 2018 lalu, menurut kantor perizinan, Disperindag tidak ada tindak lanjut,” terangnya.

Kini, setelah nasi menjadi bubur, Polres Batang terpaksa bekerja ekstra dengan membuka posko pengaduan bagi para korban yang mayoritas adalah pedagang pasar. Hingga saat ini, baru 16 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp176 juta.

“Langkah selanjutnya kita membuka posko pengaduan dan berupaya klarifikasi total kerugian nasabah. Pasal yang dilaporkan adalah KUHP 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

SMAN 1 Bandar, Ajak Murid Baru Kembangkan Potensi Melalui Demo Ekstrakurikuler SMAN 1 Bandar, Ajak Murid Baru Kembangkan Potensi Melalui Demo Ekstrakurikuler
SMAN 1 Bandar, Ajak Murid Baru Kembangkan Potensi Melalui Demo Ekstrakurikuler
Batang - Suasana berbeda mewarnai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di SMA Negeri 1 Bandar. Salah satu kegiatan yang dinantikan adalah demo ekstrakurikuler, yang menampilkan berbagai organisasi dan kegiatan pengembangan diri.
17 Jul 2026 Jumadi 26
Geliat Investasi di Kabupaten Batang, Semester I Tembus Rp6,1 Triliun Geliat Investasi di Kabupaten Batang, Semester I Tembus Rp6,1 Triliun
Geliat Investasi di Kabupaten Batang, Semester I Tembus Rp6,1 Triliun
Batang Kabupaten Batang terus membuktikan diri sebagai magnet investasi yang magnetis di Jawa Tengah. Berdasarkan hitungan mandiri sementara, realisasi investasi di Bumi Alas Roban pada Triwulan II tahun 2026 sukses menyentuh angka Rp2.316.314.589.523,00 (Rp2,3 triliun). Tak hanya membawa segar bagi roda perekonomian, capaian kuartal kedua ini juga berhasil menyerap 5.396 tenaga kerja lokal.
17 Jul 2026 Jumadi 14
Saat Siswa Tak Lagi Berani Tampil : Menguatkan Performance Confidence Melalui Self-Efficacy dan AIK Saat Siswa Tak Lagi Berani Tampil : Menguatkan Performance Confidence Melalui Self-Efficacy dan AIK
Saat Siswa Tak Lagi Berani Tampil : Menguatkan Performance Confidence Melalui Self-Efficacy dan AIK
Batang - Pendidikan saat ini menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran, tetapi juga kemampuan peserta didik untuk menampilkan potensi dirinya. Di berbagai sekolah, guru sering menemukan siswa yang memperoleh nilai akademik baik, memahami materi pelajaran, bahkan mampu menjawab soal dengan benar, tetapi memilih diam ketika diminta menjelaskan hasil pekerjaannya di depan kelas.
17 Jul 2026 Jumadi 28
Gebrakan Baru Bupati Batang: Hapus Tradisi Proyek Menumpuk di Akhir Tahun Gebrakan Baru Bupati Batang: Hapus Tradisi Proyek Menumpuk di Akhir Tahun
Gebrakan Baru Bupati Batang: Hapus Tradisi Proyek Menumpuk di Akhir Tahun
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bersiap merombak total gaya belanja daerahnya. Langkah berani ini diambil demi menyembuhkan "penyakit" tahunan yang kerap melanda pengelolaan anggaran: menumpuknya proyek di akhir tahun yang berujung pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
16 Jul 2026 Jumadi 213
Kembangkan Potensi Diri, SMPN 4 Batang Buka Peluang Ragam Ekstrakurikuler Kembangkan Potensi Diri, SMPN 4 Batang Buka Peluang Ragam Ekstrakurikuler
Kembangkan Potensi Diri, SMPN 4 Batang Buka Peluang Ragam Ekstrakurikuler
Batang - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak hanya menjadi media untuk mendekatkan siswa baru dengan seluruh warga sekolah. Namun, memberikan peluang besar bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri melalui kegiatan ekstrakurikuler, selain prestasi akademik.
16 Jul 2026 Jumadi 95
Raja Udang Kalung Biru yang Terancam Punah Ditemukan di Batang Raja Udang Kalung Biru yang Terancam Punah Ditemukan di Batang
Raja Udang Kalung Biru yang Terancam Punah Ditemukan di Batang
Batang - Kawasan hutan di Desa Tombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kembali menunjukkan pentingnya peran sebagai habitat keanekaragaman hayati. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan burung Raja Udang Kalung Biru (Alcedo euryzonaAlcedo peninsulae), satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi dan sangat terancam punah.
16 Jul 2026 Jumadi 180