Batang - Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya akhirnya sampai ke telinga Senayan. Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat kini bukan lagi sekadar urusan birokrasi daerah, melainkan telah menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo.
Batang - Jeritan hati para pedagang Pasar Batang yang kehilangan tabungan Hari Raya akhirnya sampai ke telinga Senayan. Kasus gagal bayar yang membelit Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat kini bukan lagi sekadar urusan birokrasi daerah, melainkan telah menjadi sorotan Anggota DPR RI Komisi VII, Yoyok Riyo Sudibyo.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) tersebut mengaku telah menerima laporan mengenai carut-marutnya tata kelola koperasi di wilayah tersebut. Tak hanya satu, ada beberapa koperasi yang diduga bermasalah di wilayah daerah pemilihan dan kini sedang ia bidik.
“Bukan Mandiri Umat saja, tapi ada yang di Pekalongan itu koperasi apa itu. BMT Mitra Umat, dan beberapa itu yang sudah masuk ke kami. Saya pengen masuk sebetulnya. Saya kepengin membantu sebisa mungkin,” katanya usai membuka Musyawarah Daetah PPDI Batang, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Minggu (7/6/2026).
Ketika diingatkan bahwa para korban adalah pedagang pasar yang mengumpulkan uang receh demi receh setiap hari demi menyambut Lebaran, Yoyok tidak menyembunyikan rasa prihatinnya, sekaligus kegeramannya terhadap pengelola koperasi.
“Ya iyalah, tapi ya gimana, wong jenenge (namanya) penipu. Ya coba nanti kita lihat lebih jauh. Kalau memang itu sudah menyalahi hukum, ya saya harap aparat penegak hukum ya bertindak,” tegasnya.
Merespons keluhan bahwa penanganan kasus ini terkesan berhenti di tingkat Dinas Koperasi maupun Kepolisian setempat, Yoyok pun langsung meminta bukti konkret agar bisa segera diteliti oleh timnya.
“Sebelum kasus ini bergulir ke DPR RI, polemik KSPPS Mandiri Umat di Kabupaten Batang ibarat bola panas yang dilempar ke sana kemari. Di saat ratusan juta rupiah uang pedagang pasar raib tak jelas rimbanya, otoritas terkait justru terkesan saling tuding mengenai siapa yang paling berwenang menindak koperasi yang terindikasi bodong tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Disperindagkop dan UKM menyatakan tangan mereka "terikat" oleh aturan administratif.
Pengawas Koperasi Disperindagkop Batang Anton Adianto mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak memiliki taring untuk menyentuh Mandiri Umat karena status badan hukumnya berada di tingkat provinsi.
“Kewenangan kita kan hanya koperasi yang mempunyai badan hukum tingkat kabupaten. Kita sudah bersurat ke Provinsi terkait kejadian gagal bayar ini, tapi sampai saat ini belum ada respon,” terangnya.
Ironisnya, meski dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin operasional di wilayah Batang, koperasi ini bebas beroperasi bertahun-tahun hingga akhirnya tumbang. Anton berdalih, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak menyentuh hingga ke pelosok.
“Kalau posisinya di Batang, bisa dikatakan ilegal karena hanya mengantongi badan hukum, izin operasionalnya belum. Kami malah tidak tahu (kapan berdirinya), tahu ketika ada masalah itu,” imbuhnya.
Sikap "lepas tangan" pihak dinas mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono, menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan Disperindagkop yang membiarkan koperasi tanpa izin mengeruk dana masyarakat sejak lama.
“Berdasarkan data kepolisian, koperasi yang berpusat di Kota Pekalongan ini sebenarnya sudah menjadi temuan sejak tahun 2018. Namun, peringatan itu menguap begitu saja tanpa ada tindakan tegas berupa penutupan. Seharusnya ada penindakan penutupan tegas dari pemerintah daerah. Dari temuan tahun 2018 lalu, menurut kantor perizinan, Disperindag tidak ada tindak lanjut,” terangnya.
Kini, setelah nasi menjadi bubur, Polres Batang terpaksa bekerja ekstra dengan membuka posko pengaduan bagi para korban yang mayoritas adalah pedagang pasar. Hingga saat ini, baru 16 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp176 juta.
“Langkah selanjutnya kita membuka posko pengaduan dan berupaya klarifikasi total kerugian nasabah. Pasal yang dilaporkan adalah KUHP 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)