Mendikdasmen Siapkan Format Baru untuk Pendamping Belajar

Senin, 11 Mei 2026 Jumadi Dibaca 363 kali Pendidikan dan Latihan
Mendikdasmen Siapkan Format Baru untuk Pendamping Belajar
Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Batang Muhammad Arief Rohman menyampaikan, Mendikdasmen Siapkan Format Baru untuk Pendamping Belajar.
Batang Desas-desus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi guru honorer di awal tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memastikan bahwa tidak ada guru yang akan "dirumahkan". Sebaliknya, para pahlawan tanpa tanda jasa ini kini memiliki identitas baru sebagai Pendamping Belajar.

Batang – Desas-desus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi guru honorer di awal tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memastikan bahwa tidak ada guru yang akan "dirumahkan". Sebaliknya, para pahlawan tanpa tanda jasa ini kini memiliki identitas baru sebagai Pendamping Belajar.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola tenaga kependidikan di Indonesia.

Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryo Sudibyo melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Muhammad Arief Rohman menegaskan, bahwa kekhawatiran masyarakat selama ini hanyalah salah paham dalam menafsirkan aturan.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 7 dari Mendikdasmen justru hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Informasi terkait adanya rencana pemerintah untuk memberhentikan atau mem-PHK guru itu tidak benar. Surat edaran itu justru digunakan untuk memberikan payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa per 1 Januari 2026, istilah "honorer" atau "non-ASN" resmi dihapus dari instansi pemerintah. Sebagai gantinya, mereka yang membantu proses belajar-mengajar di sekolah kini disebut sebagai Pendamping Belajar.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Arief adalah mengenai hak kesejahteraan. Dengan adanya payung hukum ini, sekolah tetap memiliki legalitas untuk memberikan honor atau upah kepada para Pendamping Belajar melalui anggaran BOS Reguler.

“Ini memberikan payung hukum bagi sekolah untuk memberikan honor maupun upahnya yang berasal dari BOS Reguler. Jadi hak-hak, martabat, dan kesejahteraan mereka tetap diperhatikan dengan baik,” jelasnya.

Arief juga mengingatkan, bahwa keberadaan mereka sangat vital. Dengan kekosongan guru yang mencapai hampir 300.000 secara nasional, operasional sekolah bisa terganggu jika terjadi pemberhentian massal.

“Kalau masyarakat memaknai surat edaran itu memberhentikan, wah pembelajaran bisa collapse itu, enggak bisa berjalan,” ungkapnya.

Di Kabupaten Batang sendiri, tercatat ada ratusan tenaga pendidik yang kini menyandang status Pendamping Belajar. Berdasarkan data Disdikbud, terdapat:

 * 06 orang yang sudah terdata di Dapodik (dipekerjakan hingga Desember 2026).

 * 421 orang lainnya yang belum masuk Dapodik (tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP).

Lalu, bagaimana nasib mereka setelah 1 Januari 2027? Arief meminta para guru dan orang tua untuk tetap tenang karena pemerintah pusat tengah menggodok skema jangka panjang.

“Bu Dirjen menyampaikan kemarin akan dipikirkan format baru terkait teman-teman ini. Kami berharap tidak hanya yang sudah masuk Dapodik, tetapi juga yang belum masuk juga dipikirkan,” pungkasnya.

Dengan perubahan status ini, diharapkan tidak ada lagi kegelisahan di kalangan pendidik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan layanan pendidikan bermutu tetap merata sembari melindungi hak-hak mereka yang telah membantu menyelenggarakan pembelajaran di setiap sekolah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)

Berita Lainnya

Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Batang - Diskominfo Batang mengundang para admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan untuk mengevaluasi hasil dari pendampingan dalam penyusunan data, tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut merupakan upaya agar para admin dalam pengelolaan data sektoral harus berbasis metadata, sehingga menghasilkan keakuratan data.
15 Okt 2026 Jumadi 105
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi keamanan siber bagi kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa di Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (14102026).
15 Okt 2026 Jumadi 185
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Batang Pembangunan jogging track di Stadion Moh Sarengat, Kabupaten Batang telah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Fasilitas olahraga tersebut kini tinggal menunggu waktu peresmian sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.
15 Okt 2026 Jumadi 115
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
Batang Wakil Bupati Batang Suyono mengusulkan agar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyimpan sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan mengirimkannya ke puskesmas terdekat atau dinas terkait untuk pemeriksaan laboratorium. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
15 Okt 2026 Jumadi 153
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
15 Okt 2026 Jumadi 149
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Batang PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menanam 1.300 bibit mangrove jenis Rhizophora di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15102026).
15 Okt 2026 Jumadi 84