Batang Desas-desus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi guru honorer di awal tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memastikan bahwa tidak ada guru yang akan "dirumahkan". Sebaliknya, para pahlawan tanpa tanda jasa ini kini memiliki identitas baru sebagai Pendamping Belajar.
Batang – Desas-desus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi guru honorer di awal tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memastikan bahwa tidak ada guru yang akan "dirumahkan". Sebaliknya, para pahlawan tanpa tanda jasa ini kini memiliki identitas baru sebagai Pendamping Belajar.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola tenaga kependidikan di Indonesia.
Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryo Sudibyo melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Muhammad Arief Rohman menegaskan, bahwa kekhawatiran masyarakat selama ini hanyalah salah paham dalam menafsirkan aturan.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 7 dari Mendikdasmen justru hadir sebagai pelindung, bukan ancaman. Informasi terkait adanya rencana pemerintah untuk memberhentikan atau mem-PHK guru itu tidak benar. Surat edaran itu justru digunakan untuk memberikan payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa per 1 Januari 2026, istilah "honorer" atau "non-ASN" resmi dihapus dari instansi pemerintah. Sebagai gantinya, mereka yang membantu proses belajar-mengajar di sekolah kini disebut sebagai Pendamping Belajar.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Arief adalah mengenai hak kesejahteraan. Dengan adanya payung hukum ini, sekolah tetap memiliki legalitas untuk memberikan honor atau upah kepada para Pendamping Belajar melalui anggaran BOS Reguler.
“Ini memberikan payung hukum bagi sekolah untuk memberikan honor maupun upahnya yang berasal dari BOS Reguler. Jadi hak-hak, martabat, dan kesejahteraan mereka tetap diperhatikan dengan baik,” jelasnya.
Arief juga mengingatkan, bahwa keberadaan mereka sangat vital. Dengan kekosongan guru yang mencapai hampir 300.000 secara nasional, operasional sekolah bisa terganggu jika terjadi pemberhentian massal.
“Kalau masyarakat memaknai surat edaran itu memberhentikan, wah pembelajaran bisa collapse itu, enggak bisa berjalan,” ungkapnya.
Di Kabupaten Batang sendiri, tercatat ada ratusan tenaga pendidik yang kini menyandang status Pendamping Belajar. Berdasarkan data Disdikbud, terdapat:
* 06 orang yang sudah terdata di Dapodik (dipekerjakan hingga Desember 2026).
* 421 orang lainnya yang belum masuk Dapodik (tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP).
Lalu, bagaimana nasib mereka setelah 1 Januari 2027? Arief meminta para guru dan orang tua untuk tetap tenang karena pemerintah pusat tengah menggodok skema jangka panjang.
“Bu Dirjen menyampaikan kemarin akan dipikirkan format baru terkait teman-teman ini. Kami berharap tidak hanya yang sudah masuk Dapodik, tetapi juga yang belum masuk juga dipikirkan,” pungkasnya.
Dengan perubahan status ini, diharapkan tidak ada lagi kegelisahan di kalangan pendidik. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan layanan pendidikan bermutu tetap merata sembari melindungi hak-hak mereka yang telah membantu menyelenggarakan pembelajaran di setiap sekolah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)