Batang Membeli rumah bukan sekadar soal transaksi bangunan dan tanah, melainkan soal kepastian fasilitas jangka panjang. Di Kabupaten Batang, isu fasilitas pemakaman kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tak jarang, warga perumahan mengalami penolakan saat hendak memakamkan kerabat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik desa karena tidak tersedianya lahan makam khusus dari pihak pengembang.
Batang – Membeli rumah bukan sekadar soal transaksi bangunan dan tanah, melainkan soal kepastian fasilitas jangka panjang. Di Kabupaten Batang, isu fasilitas pemakaman kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tak jarang, warga perumahan mengalami penolakan saat hendak memakamkan kerabat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik desa karena tidak tersedianya lahan makam khusus dari pihak pengembang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Batang Tatang Sontani menegaskan, bahwa ketersediaan lahan makam kini bersifat wajib bagi para pengembang perumahan.
“Karena sudah jalan, berarti sudah ada komitmen dia harus menyediakan fasilitas makam. Karena ada beberapa masyarakat menolak ya, perumahan tertentu ada yang meninggal mau dimakamkan ditolak. Sehingga sekarang makam itu menjadi salah satu unsur wajib dalam perizinan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Selasa (12/5/2026).
Meski wajib, pengembang diberikan fleksibilitas. Mereka tidak harus membeli lahan sendiri, melainkan bisa bekerja sama dengan desa setempat melalui kesepakatan (MoU).
Tatang menjelaskan, pengembang bisa membayar sekitar 2% dari total luas wilayah yang dibangun untuk diserahkan ke desa sebagai biaya penyediaan makam. Namun, ada pula pengembang yang memilih mencantumkan lahan makam langsung dalam rencana tapak (site plan) mereka.
“Sektor perumahan di Batang, khususnya segmen subsidi, terus menunjukkan pergerakan yang stabil. Saat ini, tercatat ada sekitar 215 pengembang dengan total rumah subsidi mencapai 13.500 unit,” jelasnya.
Wilayah Desa Lebo dan Warungasem masih menjadi primadona bagi pencari hunian terjangkau. Menariknya, salah satu proyek perumahan subsidi di Desa Kaliwareng yang direncanakan memiliki 1.300 unit dijadwalkan akan ditinjau langsung oleh Menteri sekitar bulan Juni atau Juli mendatang.
“Saya sendiri enggak tahu (alasan pastinya). Kalau analisis kami, pertama dari jumlah sampai 1.300 unit. Sekarang memang yang sudah terbangun sekitar 300, Fasum-fasosnya sudah disediakan,” terangnya.
Di balik pertumbuhan hunian tersebut, Tatang juga menyoroti adanya pengembang yang kurang bertanggung jawab, terutama terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah.
Tatang juga menyebutkan, masalah muncul ketika pengembang sengaja membiarkan PSU, seperti jalan dan taman bermain, tanpa menyerahkannya secara resmi ke Pemda meskipun rumah sudah habis terjual (sold out).
“Kondisi ini sangat merugikan warga karena pemerintah tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan jika terjadi kerusakan. Cuma yang nakal itu kadang pembiaran. Sudah bertahun-tahun penghuninya sudah penuh, dia enggak juga melakukan serah terima ke kita aset-asetnya. Ini kan kasihan. Kalau ada jalan rusak di perumahan itu, kita ya enggak bisa masuk,” tandasnya.
Tatang mengimbau, agar para pengembang segera melakukan serah terima aset dalam kondisi baik sesuai standar konstruksi. Jika pengembang "hilang" sebelum serah terima dilakukan, maka warga sendiri yang akan kesulitan dalam mendapatkan akses pemeliharaan fasilitas umum dari pemerintah daerah. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)