Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang

Selasa, 07 April 2026 Jumadi Dibaca 191 kali Pelayanan Publik
Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang
Disnaker Batang menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang.
Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (742026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Muhammad Ridho menegaskan, bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.

“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.

Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk pekerjaan bersifat sementara, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang, seperti untuk kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film.

“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terangnya.

Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk instansi tertentu seperti lembaga pemerintah, badan internasional, hingga lembaga sosial dan keagamaan, pengesahan RPTKA diberikan dengan ketentuan khusus.

Ridho juga menekankan, sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, di antaranya menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta rangkap jabatan dalam satu perusahaan.

“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto menambahkan, bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap mengedepankan tenaga kerja Indonesia.

“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu. Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA,” tuturnya.

Pemerintah daerah, memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian, hingga dinas terkait.

“Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas menerima dan memverifikasi laporan penggunaan TKA serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA),” ujar dia.

Melalui forum ini, Kemnaker berharap perusahaan semakin memahami aturan penggunaan TKA sekaligus memperkuat komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan investasi dan pengembangan industri. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Tanpa Senioritas dan Kekerasan, Disdikbud Batang Instruksikan MPLS Ramah Anak Tanpa Senioritas dan Kekerasan, Disdikbud Batang Instruksikan MPLS Ramah Anak
Tanpa Senioritas dan Kekerasan, Disdikbud Batang Instruksikan MPLS Ramah Anak
Batang - Pada 13 Juli, para siswa baru sudah mulai masuk sekolah untuk memulai lembaran baru di tahun ajaran yang baru. Menyambut kedatangan mereka, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berjalan dengan aman, nyaman, dan sepenuhnya bebas dari praktik perpeloncoan.
09 Jul 2026 Jumadi 53
Jarak Jadi Pertimbangan, Pemkab Batang Pastikan Tak Ada Merger SD Negeri Tahun Ini Jarak Jadi Pertimbangan, Pemkab Batang Pastikan Tak Ada Merger SD Negeri Tahun Ini
Jarak Jadi Pertimbangan, Pemkab Batang Pastikan Tak Ada Merger SD Negeri Tahun Ini
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memastikan tidak akan ada penggabungan atau merger Sekolah Dasar (SD) Negeri untuk tahun ajaran ini. Meski beberapa sekolah tercatat minim pendaftar, keberadaan fasilitas pendidikan dasar di setiap desa dinilai krusial agar anak-anak tidak kehilangan akses belajar akibat kendala jarak.
09 Jul 2026 Jumadi 62
SE26 di Batang Capai 33,73 Persen, BPS Optimalkan Pendataan Door to Door SE26 di Batang Capai 33,73 Persen, BPS Optimalkan Pendataan Door to Door
SE26 di Batang Capai 33,73 Persen, BPS Optimalkan Pendataan Door to Door
Batang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang terus mengakselerasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 melalui pendataan secara langsung dari rumah ke rumah maupun usaha ke usaha. Hingga Rabu (772026) pagi, progres pencacahan di Kabupaten Batang telah mencapai 33,73 persen.
09 Jul 2026 Jumadi 75
Pemkab Batang Sosialisasikan Hibah Keagamaan 2026 Pemkab Batang Sosialisasikan Hibah Keagamaan 2026
Pemkab Batang Sosialisasikan Hibah Keagamaan 2026
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menggelar Sosialisasi Bantuan Hibah Bidang Keagamaan Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (972026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para calon penerima hibah mengenai mekanisme pencairan, kelengkapan administrasi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
09 Jul 2026 Jumadi 58
Kemarau Mulai Menyengat, BPBD Batang Pastikan Pasokan Air Bersih Siap dan Gratis Kemarau Mulai Menyengat, BPBD Batang Pastikan Pasokan Air Bersih Siap dan Gratis
Kemarau Mulai Menyengat, BPBD Batang Pastikan Pasokan Air Bersih Siap dan Gratis
Batang Suasana siang di Kabupaten Batang belakangan ini mulai terasa menggigit. Terik matahari yang menyengat seolah menjadi alarm alami bahwa musim kemarau telah benar-benar tiba. Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena alam yang dihadapi tahun ini bukan sekadar kemarau biasa, melainkan ada istilah khusus yang membayangi Godzilla.
09 Jul 2026 Jumadi 52
Jadi Destinasi Favorit, Wisata Curug Genting Batang Bludak Sehari Capai 100 Wisatawan Jadi Destinasi Favorit, Wisata Curug Genting Batang Bludak Sehari Capai 100 Wisatawan
Jadi Destinasi Favorit, Wisata Curug Genting Batang Bludak Sehari Capai 100 Wisatawan
Batang - Momentum libur sekolah membawa berkah bagi destinasi wisata alam Curug Genting di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Jumlah kunjungan wisatawan meningkat signifikan dibandingkan hari biasa, dengan rata-rata mencapai sekitar 100 orang per hari.
09 Jul 2026 Jumadi 24