Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang

Selasa, 07 April 2026 Jumadi Dibaca 145 kali Pelayanan Publik
Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang
Disnaker Batang menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang.
Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (742026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Muhammad Ridho menegaskan, bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.

“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.

Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk pekerjaan bersifat sementara, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang, seperti untuk kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film.

“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terangnya.

Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk instansi tertentu seperti lembaga pemerintah, badan internasional, hingga lembaga sosial dan keagamaan, pengesahan RPTKA diberikan dengan ketentuan khusus.

Ridho juga menekankan, sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, di antaranya menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta rangkap jabatan dalam satu perusahaan.

“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto menambahkan, bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap mengedepankan tenaga kerja Indonesia.

“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu. Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA,” tuturnya.

Pemerintah daerah, memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian, hingga dinas terkait.

“Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas menerima dan memverifikasi laporan penggunaan TKA serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA),” ujar dia.

Melalui forum ini, Kemnaker berharap perusahaan semakin memahami aturan penggunaan TKA sekaligus memperkuat komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan investasi dan pengembangan industri. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

PEXI Batang Membidik Emas Porprov hingga Asia PEXI Batang Membidik Emas Porprov hingga Asia
PEXI Batang Membidik Emas Porprov hingga Asia
Batang Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Xiangqi Indonesia (PEXI) Kabupaten Batang sukses menelurkan nakhoda baru. Afif Rahman terpilih secara resmi untuk menduduki kursi ketua umum, menggantikan pejabat lama, Ali Sadikin.
23 Mei 2026 Jumadi 42
SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak
SMPN 4 Batang Gelar Budaya IV, Lestarikan Seni Tradisional Lewat Pagelaran Ketoprak
Batang - SMP Negeri 4 Batang menggelar Gelar Budaya IV. Kegiatan tersebut menjadi panggung apresiasi seni sekaligus ujian akhir mata pelajaran seni budaya bagi siswa yang menampilkan pertunjukan ketoprak lengkap dengan iringan gamelan.
23 Mei 2026 Jumadi 299
Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya
Tampilkan Seni Ketoprak, SMP 4 Batang Bersiap Menuju Sekolah Budaya
Batang - Ratusan pelajar SMP Negeri 4 Batang khususnya kelas 9, mengasah kemampuannya dalam berkesenian lewat even Gelar Budaya IV. Mengusung tema "Jejak Sejarah dan Legenda, Mewarisi Budaya Menguatkan Jati Diri Bangsa", para siswa menampilkan ketoprak lewat ragam cerita rakyat, sebagai upaya mewujudkan Sekolah Budaya.
23 Mei 2026 Jumadi 123
Potensi Sapi Perah Reban, Tingkatkan Ekonomi Lokal Potensi Sapi Perah Reban, Tingkatkan Ekonomi Lokal
Potensi Sapi Perah Reban, Tingkatkan Ekonomi Lokal
Batang - Pengembangan peternakan sapi perah di Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, terus menunjukkan perkembangan positif. Desa Semampir menjadi salah satu wilayah yang aktif mengembangkan usaha sapi perah karena memiliki kondisi alam yang mendukung serta berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
23 Mei 2026 Jumadi 46
BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang
BPI Kenalkan Teknologi PLTU dan Pelestarian Lingkungan ke Pelajar SMPN 4 Batang
Batang - PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) memberikan edukasi mengenai energi dan pelestarian lingkungan dalam kegiatan Gelar Budaya IV di halaman SMP Negeri 4 Batang, Kabupaten Batang, Sabtu (2352026).
23 Mei 2026 Jumadi 116
Sale Pisang Bang Zae Wakili Produk Batang di Pameran IPB University Sale Pisang Bang Zae Wakili Produk Batang di Pameran IPB University
Sale Pisang Bang Zae Wakili Produk Batang di Pameran IPB University
Batang - Produk olahan khas Kabupaten Batang, Sale Pisang Bang Zae, mendapat kesempatan tampil dalam kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Diseminasi dan Pameran Inovasi yang digelar Sekolah Vokasi IPB University di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (2052026).
22 Mei 2026 Jumadi 81