Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang

Selasa, 07 April 2026 Jumadi Dibaca 363 kali Pelayanan Publik
Adanya KEK Industropolis, Kemnaker Perkuat Pengendalian TKA di Batang
Disnaker Batang menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang.
Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (742026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.

Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Muhammad Ridho menegaskan, bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.

“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Ia menjelaskan, TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.

Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk pekerjaan bersifat sementara, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang, seperti untuk kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film.

“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terangnya.

Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk instansi tertentu seperti lembaga pemerintah, badan internasional, hingga lembaga sosial dan keagamaan, pengesahan RPTKA diberikan dengan ketentuan khusus.

Ridho juga menekankan, sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, di antaranya menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta rangkap jabatan dalam satu perusahaan.

“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto menambahkan, bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap mengedepankan tenaga kerja Indonesia.

“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu. Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA,” tuturnya.

Pemerintah daerah, memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian, hingga dinas terkait.

“Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas menerima dan memverifikasi laporan penggunaan TKA serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA),” ujar dia.

Melalui forum ini, Kemnaker berharap perusahaan semakin memahami aturan penggunaan TKA sekaligus memperkuat komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan investasi dan pengembangan industri. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Konsep MBG Prasmanan Diujicobakan, Bikin Siswa SMPN 2 Kandeman Ketagihan
Batang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan yang baru diujicobakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ujungnegoro, ternyata mendapat sambutan hangat dari pelajar SMP Negeri 2 Kandeman. Meski pola tersebut baru diterapkan dalam lingkup kecil yakni dua kelas, namun berkat sajian menu yang segar dan hangat, menjadikan siswa lebih menikmati di tiap suapannya.
07 Okt 2026 Jumadi 313
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Kemarau Panjang di Batang, Peternak Siapkan Stok Pakan untuk Jaga Produktivitas Sapi
Batang Kemarau panjang mulai memengaruhi ketersediaan bahan pakan ternak di Kabupaten Batang. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian bahan pakan berasal dari limbah hasil pertanian, seperti tebon jagung, hijauan tanaman, hingga bekatul. Ketika produksi pertanian menurun akibat keterbatasan air, pasokan bahan pakan ternak ikut terdampak.
07 Okt 2026 Jumadi 260
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Pemkab Batang Siapkan Kandang Komunal untuk Dukung Peningkatan Populasi Sapi Perah
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan strategi untuk meningkatkan populasi dan produksi susu sapi perah di daerah tersebut. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemetaan lokasi kandang komunal yang nantinya dapat digunakan sebagai kandang rearing atau pembesaran pedet sebelum sapi masuk ke kandang laktasi milik peternak.
07 Okt 2026 Jumadi 245
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Pemkab Batang dan Mabes Polri Garap Seleksi 330 Kursi Perangkat Desa
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang bergerak cepat menuntaskan kekosongan 330 posisi perangkat desa. Tak tanggung-tanggung, proses pengujian kompetensi manajerial para calon perangkat desa kali ini melibatkan langsung tim Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri guna menjamin transparansi serta kualitas hasil seleksi.
07 Okt 2026 Jumadi 321
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Pemkab Batang Raih Penghargaan Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa
Semarang - Pada acara Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Indeks Kepatuhan Daerah Terbaik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Batang meraih penghargaan Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Pemerintah Desa.
06 Okt 2026 Jumadi 387
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Sidak SPPG Tulis 003, Wabup Batang Temukan Sejumlah Fasilitas Belum Sesuai SOP
Batang Wakil Bupati Batang Suyono, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tulis 003, Kabupaten Batang, Selasa (6102026).
06 Okt 2026 Jumadi 359