Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (742026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.
Batang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum diskusi penguatan kapasitas pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Sendangsari, Kabupaten Batang, Rabu (7/4/2026). Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah tersebut.
Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Muhammad Ridho menegaskan, bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.
“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan serta pengalaman kerja minimal lima tahun. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.
Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Untuk pekerjaan bersifat sementara, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang, seperti untuk kegiatan audit, pemasangan mesin, atau produksi film.
“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terangnya.
Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk instansi tertentu seperti lembaga pemerintah, badan internasional, hingga lembaga sosial dan keagamaan, pengesahan RPTKA diberikan dengan ketentuan khusus.
Ridho juga menekankan, sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, di antaranya menduduki jabatan yang mengurusi personalia serta rangkap jabatan dalam satu perusahaan.
“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang Suprapto menambahkan, bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap mengedepankan tenaga kerja Indonesia.
“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu. Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA,” tuturnya.
Pemerintah daerah, memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian, hingga dinas terkait.
“Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas menerima dan memverifikasi laporan penggunaan TKA serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA),” ujar dia.
Melalui forum ini, Kemnaker berharap perusahaan semakin memahami aturan penggunaan TKA sekaligus memperkuat komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal di tengah kebutuhan investasi dan pengembangan industri. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)