Batang Perumda Sendang Kamulyan Batang, kini menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggunakan skema abodemen. Sebagai gantinya, klasifikasi pelanggan menjadi kunci agar akses air bersih tetap terjangkau bagi kelompok ekonomi lemah.
Batang Perumda Sendang Kamulyan Batang, kini menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggunakan skema abodemen. Sebagai gantinya, klasifikasi pelanggan menjadi kunci agar akses air bersih tetap terjangkau bagi kelompok ekonomi lemah.
Direktur Umum Perumda
Sendang Kamulyan Batang Sys Mandayun menjelaskan, bahwa pembagian kelompok
pelanggan mulai dari sosial umum, sosial khusus, hingga rumah tangga dan
industri adalah strategi untuk menciptakan keadilan sosial.
“Salah satu tujuannya
subsidi silang adalah agar air ini disesuaikan dengan kemampuan. Bagi warga
yang rumahnya gedung (kategori R3), tentu tidak bisa disamakan dengan pemakai
yang rumahnya di kampung atau di jalan setapak,†katanya saat ditemui di
Kantornya, Kamis (2/4/2026).
Salah satu poin yang
sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah ketentuan pemakaian minimal 0
hingga 10 kubik. Ia juga menekankan, bahwa aturan ini bukan sekadar kebijakan
teknis atau strategi bisnis semata, melainkan bagian dari regulasi yang lebih
tinggi untuk membantu kelompok masyarakat tertentu.
Ia mengibaratkan
pengelolaan ini seperti taktik dalam sepak bola. Jika pelatih punya formasi
4-3-3 atau 5-5-1 untuk menang, maka Perumda menggunakan klasifikasi pelanggan
untuk bertahan sebagai perusahaan yang mengemban fungsi sosial.
“Kenapa kita
menggunakan 0 sampai 10? Supaya masyarakat yang tidak mampu, termasuk ekonomi
lemah dan kategori sosial, bisa terbantu,†jelasnya.
Menanggapi simpang siur
mengenai dasar hukum yang digunakan, Sys menegaskan bahwa Perumda Sendang
Kamulyan kini sepenuhnya mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri
(Mendagri), meski tetap mengadopsi beberapa poin relevan dari Kementerian PU
dan Tenaga Kerja.
“Dahulu, saat masih
berstatus PDAM yang tengah merintis, biaya abodemen, administrasi, hingga
pemeliharaan water meter memang diberlakukan untuk menambah modal. Namun,
seiring dengan meningkatnya daya kritis masyarakat dan perubahan status menjadi
Perumda, skema tersebut ditinggalkan,†terangnya.
Dulu memang ada
abodemen untuk pemeliharaan dan modal awal. Tapi sekarang sudah tidak
digunakan. Kita sekarang lebih mengedepankan subsidi silang melalui kategori
R1, R2, hingga sosial umum.
“Dengan skema subsidi
silang ini, beban biaya dari pelanggan yang mampu secara ekonomi digunakan
untuk menopang tarif murah bagi warga kurang mampu,†pungkasnya.
Harapannya, air sebagai
sumber kehidupan yang dikelola negara dapat dirasakan manfaatnya secara merata
oleh seluruh lapisan masyarakat di Batang tanpa ada yang merasa terpinggirkan
secara regulasi. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)