Batang - Entah sudah berapa kali Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya menyisir sudut-sudut wilayah dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi seolah masih mencoba mencuri celah di Kabupaten Batang.
Batang - Entah sudah berapa kali Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya menyisir sudut-sudut wilayah dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Namun, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi seolah masih mencoba mencuri celah di Kabupaten Batang.
Kepala Satpol PP Batang Haryono
mengatakan, tim dibagi menjadi dua kelompok besar, bergerak senyap menuju
target yang sebelumnya telah dipetakan oleh tim pengumpul informasi (Pulinfo).
Sasarannya bukan gudang besar, melainkan warung-warung kelontong 24 jam yang
sering kali menjadi ujung tombak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat umum.
“Kegiatan ini didasari oleh
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan regulasi terkait penggunaan
DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau),†katanya saat ditemui di
Kantornya, Selasa (27/1/2026).
Haryono menyebutkan, di lokasi
pertama, Kelurahan Kasepuhan, petugas mendapati pemandangan yang cukup
mengejutkan. Tanpa rasa cemas, ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek
seperti SMITH, Manchester, ORIS, Marbol, BONTE, hingga JIMBUN terpampang nyata
di etalase toko dan di dalam dus.
Tak kurang dari 2.360 batang rokok
disita dari titik ini.
“Perjalanan berlanjut ke Kelurahan
Proyonanggan Selatan. Modusnya serupa: dijual bebas di warung kelontong. Di
sini, petugas kembali mengamankan 1.940 batang rokok ilegal dengan merek yang
hampir seragam. Jika ditotal, dalam satu hari operasi, sebanyak 4.300 batang
rokok berhasil "diselamatkan" dari peredaran gelap,†jelasnya.
Tak hanya sekadar menyita, petugas
juga melakukan tindakan preventif. Stiker bertuliskan "GEMPUR ROKOK
ILEGAL" ditempelkan di setiap kios yang dilalui. Langkah ini diambil agar
masyarakat lebih sadar akan kerugian negara yang ditimbulkan oleh rokok-rokok
tak berizin tersebut.
Bagi para penjual, hari itu menjadi
pelajaran mahal. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa oleh tim KPP Bea
Cukai Pabean C Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sanksi administrasi pun
dijatuhkan di tempat.
* Warung Pertama: Dikenakan denda sebesar
Rp5.343.000,00.
* Warung Kedua: Dikenakan denda sebesar
Rp4.394.000,00.
“Total denda senilai Rp9.737.000,00
pun langsung masuk ke kas negara. Operasi ini melibatkan kekuatan penuh dari
lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736/Batang,
Kejaksaan Negeri, hingga Bagian Perekonomian & SDA Setda Kabupaten Batang,â€
pungkasnya.
Operasi gabungan ini menjadi sinyal
kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang ilegal
yang merugikan pembangunan daerah. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)