Batang - Nasib kesejahteraan ratusan ribu buruh di Kabupaten Batang untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang. Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan dinamis, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati tiga opsi angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kini berada di meja pengambil kebijakan.
Batang - Nasib kesejahteraan ratusan ribu buruh di Kabupaten Batang untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang. Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan dinamis, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati tiga opsi angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kini berada di meja pengambil kebijakan.
Bupati
Batang M. Faiz Kurniawan memberikan sinyal positif terkait usulan yang akan
segera ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut. Meski enggan membocorkan
angka pastinya, Faiz menyebut bahwa usulan yang dikirimkan adalah hasil terbaik
bagi semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha.
“Insyaallah
hari ini sudah penetapan. Yang terbaiklah, sudah disepakati Dewan Pengupahan
dan sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur. Nanti tunggu saja, biar ada
kejutan-kejutan,†katanya saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Kabupaten
Batang, Rabu (24/12/2025).
Sementara
itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Suprapto mengungkapkan, bahwa sidang
Dewan Pengupahan sempat berjalan buntu selama tiga hari karena terkendala belum
terbitnya regulasi terbaru.
“Kami
harus sangat hati-hati. Pembahasan sempat tertahan karena menunggu payung hukum
resmi, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023,†jelasnya.
Berdasarkan
hasil sidang, muncul tiga skema kenaikan yang mencerminkan kepentingan
masing-masing sektor. Skema pertama datang dari unsur pengusaha (DPK APINDO).
Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sebesar 5,66
persen. Jika opsi ini dipilih, UMK Batang akan berada di angka Rp2.677.955,00.
“Skema
kedua merupakan jalan tengah yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan
akademisi. Dengan menggunakan alfa 0,7, kenaikan dipatok sebesar 6,87 persen,
atau setara dengan Rp2.708.520,00,†ungkapnya.
Skema
ketiga adalah usulan tertinggi dari serikat pekerja. Mereka mendorong
penggunaan alfa maksimal 0,9 yang memberikan kenaikan 8,08 persen, sehingga UMK
Batang 2026 bisa menyentuh angka Rp2.739.085,00.
Meski
ada ruang negosiasi, Suprapto menegaskan bahwa kewenangan Bupati tetap dibatasi
oleh koridor hukum. Penentuan UMK wajib mengacu pada variabel inflasi Jawa
Tengah sebesar 2,49% dan pertumbuhan ekonomi Batang yang mencapai 6,03%.
“Bupati
tidak boleh keluar dari rumus PP. Pilihan hanya tersedia pada rentang alfa 0,5
hingga 0,9. Di luar itu, secara aturan tidak dimungkinkan,†pungkasnya. (MC
Batang, Jateng/Edo/Siska)