Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Senin, 15 Desember 2025 Jumadi Dibaca 2.780 kali Hukum
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat
Kepala Dispermades Batang A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.
Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dispermades A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.

“Kalau desa tak punya lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, pemkab atau provinsi, dan milik negara,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (15/12/2025).

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan pertemuan zoom terakhir, program ini masih dalam tahap penyiapan lahan. Salah satu persyaratan utama adalah mengupayakan penggunaan lahan aset desa.

“Namun, lahan aset desa tersebut tidak boleh berstatus LP2B atau yang sudah ditetapkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), khususnya di kecamatan-kecamatan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari pusat juga sudah mengimbau untuk menghindari lahan LP2B atau yang ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.

Alasan utama penghindaran LP2B adalah karena penggunaannya terikat pada aturan-aturan ketat. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luas yang jauh lebih besar.

Berdasarkan ketentuan:

 * Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.

 * Jika lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan.

Untuk lahan dengan status LSD, penggunaan diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B. Namun, kepala desa wajib membuat surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan tujuan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status LSD.

Handy juga mengungkapkan, temuan data sementara yang menunjukkan tingginya potensi pelanggaran ini. Dari 238 desa (belum termasuk kelurahan) yang mengusulkan program, 87 desa di antaranya masuk kategori menggunakan lahan LP2B.

“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti. Bagi desa yang belum melaksanakan pembangunan, Dispermades meminta agar lokasi lahan segera diganti,” tegasnya.

Sementara itu, untuk 15 desa yang sudah terlanjur membangun karena ketidaktahuan, Kepala Desa wajib membuat surat ke Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dikerjakan.

Handy menekankan, bahwa pengalihan fungsi lahan LP2B bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.

“Dispermades kini akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Berdasarkan data yang tercatat saat ini, aset lahan yang teridentifikasi mencakup:

  • Tanah Negara: Tersebar di 20 lokasi, meliputi Kecamatan Wonotunggal (Desa Kreyo), Kandeman (Desa Tombo), Tulis (Desa Bandar), Bawang, dan Grinsing.
  • Contoh Pemanfaatan: Lahan di Desa Kreyo (Wonotunggal) dan Desa Bandar (Tulis) yang berstatus Tanah Negara, serta lahan di Desa Posong (Tulis) dan Simbangjati yang juga merupakan aset negara.
  • Catatan Khusus: Beberapa lahan di Kecamatan Tulis, seperti di Desa Posong, diindikasikan merupakan lahan hasil swasta atau kawasan hutan.
  • Aset BMD Provinsi/Kabupaten: Teridentifikasi 15 lokasi yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten dan Provinsi.
  • BMD Provinsi: Terletak di Desa Tragung (Kandeman) dan Desa Karangasem Utara (Batang), dengan salah satunya memiliki luas 156 meter persegi.
  • BMD Kabupaten: Aset ini tersebar luas, antara lain di Desa Semampir (Reban), Desa Sidang (Tersono), Desa Satriyan (Limpung), dan Desa Klidang Lor (Batang).
  • Contoh Luasan: BMD Kabupaten di Desa Pungangan (Limpung) seluas 270m, dan di Desa Karangasem Selatan (Warungasem) yang merupakan lahan tanah lapangan seluas 664m.
  • Catatan Khusus: Lahan di Desa Karangasem Utara (Batang) teridentifikasi sebagai lapangan kanoman. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)


Berita Lainnya

Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap
Proyek Berkualitas Harga Mati, DPUPR Batang Minta Pengawas Tak Boleh Merangkap
Batang - Kualitas proyek infrastruktur yang kokoh tidak hanya lahir dari material yang bagus, melainkan juga dari pengawasan yang ketat di lapangan. Demi menjaga komitmen tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat aturan main bagi para konsultan pengawas.
10 Jul 2026 Jumadi 20
MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot
MBG Rehat Tiga Pekan, Harga Ayam Potong di Batang Melorot
Batang -  Tiga pekan libur sekolah, ternyata berdampak pada penurunan harga ayam potong dan telur ayam negeri yang siginifikan. Sebagian besar pedagang menyambut positif karena selama libur sekolah yang disertai liburnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), turut diikuti pula dengan turunnya harga kebutuhan pokok seperti ayam dan telur.
10 Jul 2026 Jumadi 30
Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Capai 80 Persen Pekerja, Disnaker Batang Terus Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Batang Pemerintah Kabupaten Batang terus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) melalui kebijakan yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memastikan proses rekrutmen berlangsung transparan dan akuntabel.
10 Jul 2026 Jumadi 18
SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun
SE26, BPS Batang Mendata Nenek Usia 100 Tahun
Batang - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE26) di Kabupaten Batang menghadirkan kisah menarik. Saat melakukan pendataan di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batang menemukan seorang warga lanjut usia bernama Supiyah yang telah berusia 100 tahun 1 bulan 19 hari dan masih menjalani aktivitas sehari-hari dengan mandiri.
10 Jul 2026 Jumadi 81
Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027 Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027
Bupati Batang Tetapkan Wisata Prioritas Untuk Program 2027
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu prioritas pembangunan pada tahun 2027. Sejumlah destinasi unggulan akan dikembangkan secara bertahap untuk meningkatkan daya tarik wisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
10 Jul 2026 Jumadi 19
Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi
Pariwisata Jadi Fokus KUA-PPAS 2027, Pemkab Batang Targetkan Dongkrak Ekonomi
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan destinasi wisata yang berkelanjutan.
10 Jul 2026 Jumadi 23