Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Senin, 15 Desember 2025 Jumadi Dibaca 3.064 kali Hukum
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat
Kepala Dispermades Batang A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.
Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dispermades A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.

“Kalau desa tak punya lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, pemkab atau provinsi, dan milik negara,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (15/12/2025).

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan pertemuan zoom terakhir, program ini masih dalam tahap penyiapan lahan. Salah satu persyaratan utama adalah mengupayakan penggunaan lahan aset desa.

“Namun, lahan aset desa tersebut tidak boleh berstatus LP2B atau yang sudah ditetapkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), khususnya di kecamatan-kecamatan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari pusat juga sudah mengimbau untuk menghindari lahan LP2B atau yang ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.

Alasan utama penghindaran LP2B adalah karena penggunaannya terikat pada aturan-aturan ketat. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luas yang jauh lebih besar.

Berdasarkan ketentuan:

 * Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.

 * Jika lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan.

Untuk lahan dengan status LSD, penggunaan diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B. Namun, kepala desa wajib membuat surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan tujuan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status LSD.

Handy juga mengungkapkan, temuan data sementara yang menunjukkan tingginya potensi pelanggaran ini. Dari 238 desa (belum termasuk kelurahan) yang mengusulkan program, 87 desa di antaranya masuk kategori menggunakan lahan LP2B.

“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti. Bagi desa yang belum melaksanakan pembangunan, Dispermades meminta agar lokasi lahan segera diganti,” tegasnya.

Sementara itu, untuk 15 desa yang sudah terlanjur membangun karena ketidaktahuan, Kepala Desa wajib membuat surat ke Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dikerjakan.

Handy menekankan, bahwa pengalihan fungsi lahan LP2B bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.

“Dispermades kini akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Berdasarkan data yang tercatat saat ini, aset lahan yang teridentifikasi mencakup:

  • Tanah Negara: Tersebar di 20 lokasi, meliputi Kecamatan Wonotunggal (Desa Kreyo), Kandeman (Desa Tombo), Tulis (Desa Bandar), Bawang, dan Grinsing.
  • Contoh Pemanfaatan: Lahan di Desa Kreyo (Wonotunggal) dan Desa Bandar (Tulis) yang berstatus Tanah Negara, serta lahan di Desa Posong (Tulis) dan Simbangjati yang juga merupakan aset negara.
  • Catatan Khusus: Beberapa lahan di Kecamatan Tulis, seperti di Desa Posong, diindikasikan merupakan lahan hasil swasta atau kawasan hutan.
  • Aset BMD Provinsi/Kabupaten: Teridentifikasi 15 lokasi yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten dan Provinsi.
  • BMD Provinsi: Terletak di Desa Tragung (Kandeman) dan Desa Karangasem Utara (Batang), dengan salah satunya memiliki luas 156 meter persegi.
  • BMD Kabupaten: Aset ini tersebar luas, antara lain di Desa Semampir (Reban), Desa Sidang (Tersono), Desa Satriyan (Limpung), dan Desa Klidang Lor (Batang).
  • Contoh Luasan: BMD Kabupaten di Desa Pungangan (Limpung) seluas 270m, dan di Desa Karangasem Selatan (Warungasem) yang merupakan lahan tanah lapangan seluas 664m.
  • Catatan Khusus: Lahan di Desa Karangasem Utara (Batang) teridentifikasi sebagai lapangan kanoman. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)


Berita Lainnya

Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Gelar Evaluasi, Diskominfo Batang Upayakan Petugas Admin Hasilkan Data Berbasis Metadata
Batang - Diskominfo Batang mengundang para admin data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kecamatan untuk mengevaluasi hasil dari pendampingan dalam penyusunan data, tingkat kabupaten. Evaluasi tersebut merupakan upaya agar para admin dalam pengelolaan data sektoral harus berbasis metadata, sehingga menghasilkan keakuratan data.
15 Okt 2026 Jumadi 61
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keamanan Siber kepada Kader PKK
Batang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi keamanan siber bagi kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan perangkat desa di Balai Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Rabu (14102026).
15 Okt 2026 Jumadi 96
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Jogging Track Stadion Moh Sarengat Batang Rampung, Miliki 8 Lintasan Berstandar Nasional
Batang Pembangunan jogging track di Stadion Moh Sarengat, Kabupaten Batang telah rampung dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang. Fasilitas olahraga tersebut kini tinggal menunggu waktu peresmian sebelum dapat dimanfaatkan masyarakat.
15 Okt 2026 Jumadi 55
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
SPPG Bawang Tutup Permanen, Wabup Batang Usulkan Sampel Menu Harian Dikirim ke Puskesmas
Batang Wakil Bupati Batang Suyono mengusulkan agar, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyimpan sampel menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari dan mengirimkannya ke puskesmas terdekat atau dinas terkait untuk pemeriksaan laboratorium. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi dugaan keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
15 Okt 2026 Jumadi 66
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Gencar Jemput Bola, Disdukcapil Batang Kejar Perekaman KTP-el Pelajar Usia 16 Tahun
Batang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang terus menggencarkan pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pemilih pemula. Langkah ini menyasar para pelajar sekolah hingga masyarakat di berbagai wilayah untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
15 Okt 2026 Jumadi 96
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Peringati 1 Tahun Mageri Sogoro, BPI dan Pemprov Jateng Tanam 1.300 Mangrove
Batang PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menanam 1.300 bibit mangrove jenis Rhizophora di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (15102026).
15 Okt 2026 Jumadi 50