Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Senin, 15 Desember 2025 Jumadi Dibaca 2.517 kali Hukum
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat
Kepala Dispermades Batang A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.
Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Batang Program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah menghadapi kendala signifikan di tingkat desa, terutama terkait penyiapan lahan. Desa-desa yang akan melaksanakan program ini diimbau untuk sangat memperhatikan status lahan yang digunakan, terutama dalam menghindari penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dispermades A Handy Hakim menegaskan, bahwa penyiapan lahan untuk KDMP harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai aturan pertanahan.

“Kalau desa tak punya lahan, bisa menggunakan lahan kas desa, aset barang milik daerah, pemkab atau provinsi, dan milik negara,” katanya saat ditemui di Kantornya, Senin (15/12/2025).

Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan pertemuan zoom terakhir, program ini masih dalam tahap penyiapan lahan. Salah satu persyaratan utama adalah mengupayakan penggunaan lahan aset desa.

“Namun, lahan aset desa tersebut tidak boleh berstatus LP2B atau yang sudah ditetapkan sebagai RTH (Ruang Terbuka Hijau), khususnya di kecamatan-kecamatan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari pusat juga sudah mengimbau untuk menghindari lahan LP2B atau yang ditetapkan sebagai RTH,” jelasnya.

Alasan utama penghindaran LP2B adalah karena penggunaannya terikat pada aturan-aturan ketat. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti dengan luas yang jauh lebih besar.

Berdasarkan ketentuan:

 * Jika lahan yang dialihfungsikan adalah lahan irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit tiga kali luas lahan yang dialihfungsikan.

 * Jika lahan non-irigasi, lahan pengganti harus paling sedikit satu kali luas lahan.

Untuk lahan dengan status LSD, penggunaan diperbolehkan asalkan tidak termasuk LP2B. Namun, kepala desa wajib membuat surat permohonan ke Kementerian ATR/BPN dengan tujuan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status LSD.

Handy juga mengungkapkan, temuan data sementara yang menunjukkan tingginya potensi pelanggaran ini. Dari 238 desa (belum termasuk kelurahan) yang mengusulkan program, 87 desa di antaranya masuk kategori menggunakan lahan LP2B.

“Ironisnya, dari 87 desa tersebut, sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti. Bagi desa yang belum melaksanakan pembangunan, Dispermades meminta agar lokasi lahan segera diganti,” tegasnya.

Sementara itu, untuk 15 desa yang sudah terlanjur membangun karena ketidaktahuan, Kepala Desa wajib membuat surat ke Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah untuk menanyakan dan mencari solusi tindak lanjut atas penggunaan lahan LP2B yang sudah terlanjur dikerjakan.

Handy menekankan, bahwa pengalihan fungsi lahan LP2B bukanlah hal yang sederhana. Hal ini diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2011, yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti.

“Dispermades kini akan menghimpun seluruh data desa yang terlanjur menggunakan LP2B untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Berdasarkan data yang tercatat saat ini, aset lahan yang teridentifikasi mencakup:

  • Tanah Negara: Tersebar di 20 lokasi, meliputi Kecamatan Wonotunggal (Desa Kreyo), Kandeman (Desa Tombo), Tulis (Desa Bandar), Bawang, dan Grinsing.
  • Contoh Pemanfaatan: Lahan di Desa Kreyo (Wonotunggal) dan Desa Bandar (Tulis) yang berstatus Tanah Negara, serta lahan di Desa Posong (Tulis) dan Simbangjati yang juga merupakan aset negara.
  • Catatan Khusus: Beberapa lahan di Kecamatan Tulis, seperti di Desa Posong, diindikasikan merupakan lahan hasil swasta atau kawasan hutan.
  • Aset BMD Provinsi/Kabupaten: Teridentifikasi 15 lokasi yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten dan Provinsi.
  • BMD Provinsi: Terletak di Desa Tragung (Kandeman) dan Desa Karangasem Utara (Batang), dengan salah satunya memiliki luas 156 meter persegi.
  • BMD Kabupaten: Aset ini tersebar luas, antara lain di Desa Semampir (Reban), Desa Sidang (Tersono), Desa Satriyan (Limpung), dan Desa Klidang Lor (Batang).
  • Contoh Luasan: BMD Kabupaten di Desa Pungangan (Limpung) seluas 270m, dan di Desa Karangasem Selatan (Warungasem) yang merupakan lahan tanah lapangan seluas 664m.
  • Catatan Khusus: Lahan di Desa Karangasem Utara (Batang) teridentifikasi sebagai lapangan kanoman. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)


Berita Lainnya

DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar
DPUPR minta, Indomaret Fres Alun-Alun Batang Kembalikan Fungsi Trotoar
Batang - Polemik keberadaan pedestrian di depan Indomaret Fres, Alun-Alun Batang, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang.
25 Mei 2026 Jumadi 53
Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Dispaperta Batang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban
Batang - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) meningkatkan pengawasan kesehatan hewan kurban di sejumlah titik penjualan ternak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak kurban.
25 Mei 2026 Jumadi 75
Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat
Penjualan Hewan Kurban di Batang Cenderung Stabil, Pedagang Kambing Harapkan Pembeli Meningkat
Batang - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, aktivitas penjualan hewan kurban mulai terlihat di sejumlah titik di Kabupaten Batang. Salah satunya di lapak penjual kambing di Jalan KH Achmad Dahlan, Kabupaten Batang, Senin (2552026), yang mulai dipadati calon pembeli meski belum seramai tahun-tahun sebelumnya.
25 Mei 2026 Jumadi 163
Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif
Dinarpus Jateng Visitasi Perpusdes Prapanca, Wabup Batang Harapkan Penilaian Obyektif
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang memberikan dukungan dan harapan besar bagi Perpustakaan Griya Prapanca Desa Bandar yang saat ini sedang mendapatkan penilaian langsung untuk meraih Perpustakaan Desa Terbaik Tingkat Jateng. Wakil Bupati Batang Suyono mamastikan, apabila setelah dilakukan visitasi, sesuai dengan data, tentu nilai yang murni akan didapat berkat kerja keras yang mengedepankan integritas.
25 Mei 2026 Jumadi 64
Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian
Pemkab Batang Minta Indomaret Fresh Kembalikan Fungsi Trotoar dan Pedestrian
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendesak pihak manajemen Indomaret Fresh segera mengembalikan fungsi pedestrian dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alun-Alun Batang, setelah area tersebut menuai keluhan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.
25 Mei 2026 Jumadi 53
Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar
Fasilitas Lengkap, Perpustakaan Griya Prapanca Diminati Warga Bandar
Batang - Perpustakaan Griya Prapanca Desa Bandar, berupaya memenuhi layanan literasi dengan kelengkapan fasilitas hingga diminati warga untuk memenuhi kebutuhan literasi maupun pelatihan kewirausahaan. Saat ini, perpustakaan tersebut masuk enam besar dan menjalani visitasi penilaian langsung dari tim juri Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Jawa Tengah.
25 Mei 2026 Jumadi 59