Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan

Rabu, 20 Agustus 2025 Jumadi Dibaca 778 kali Pembangunan Infrastruktur
Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan
Pemkab Batang Tertibkan Utilitas Provider Tanpa Izin di Ruang Milik Jalan.
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.

Batang - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Batang menegaskan komitmennya dalam menata utilitas yang berada di ruang milik jalan daerah.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya provider telekomunikasi dan utilitas lainnya yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Setiap penyedia utilitas yang menggunakan ruang milik jalan wajib mengurus izin dan membayar retribusi sebesar Rp280 ribu per meter persegi.

“Bahwa kebijakan ini merujuk pada dua regulasi, yakni Perda Jalan Daerah dan Perda Retribusi, yang menjadi dasar penataan sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Batang Endro Suryono saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Rabu (20/8/2025).

Total panjang ruas jalan di Kabupaten Batang sendiri ada 450 km dan ada 50 km yang terdapat jaringan utilitas.

“Perda Jalan Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 30 yang isinya jalan daerah memiliki bagian jalan yang mempunyai ruang pemanfaatan jalan termasuk jaringan utilitas dengan ketentuan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kemudian, ada Perda Retribusi Nomor 8 Tahun 2023 yang isinya kontruksi tiang instalasi jaringan instalasi telekomunikasi dikenakan biaya retribusi.

Endro menegaskan, provider diberikan waktu satu bulan untuk segera mengurus izin dari 20 Agustus hingga 20 September 2025. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada itikad baik untuk berizin dan membayar retribusi sesuai perda, maka akan diambil tindakan tegas, termasuk pemutusan jaringan di ruang milik jalan.

Selain sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini juga ditujukan untuk memperbaiki tata ruang dan estetika kota, khususnya di trotoar jalan kabupaten. Selama ini, kabel dan utilitas yang tidak tertata dinilai mengganggu keindahan kota dan rawan menimbulkan masalah teknis.

Endro juga menyebutkan, sejauh ini baru ada 2 provider yang mengurus izin yakni Provider Iforte dan FiberStars, sementara sebagian yang lain besar belum, termasuk perusahaan besar penyedia layanan telekomunikasi yang terkenal di masyarakat.

“Bahwa aturan ini berlaku bagi semua penyedia utilitas, baik BUMN maupun swasta, selama mereka menjalankan bisnis yang memanfaatkan ruang milik jalan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya penertiban ini, sementara para provider diminta segera berkoordinasi dengan DPUPR Batang agar tidak terkena sanksi.

“Langkah ini bukan hanya soal pendapatan, tapi juga demi keteraturan, keselamatan, dan keindahan lingkungan jalan di Batang,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Lolos Verifikasi Faktual, 7 Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Tulis Menanti Langkah Lanjutan Lolos Verifikasi Faktual, 7 Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Tulis Menanti Langkah Lanjutan
Lolos Verifikasi Faktual, 7 Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Tulis Menanti Langkah Lanjutan
Batang - Langkah pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, terus menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak tujuh KDMP yang telah selesai dibangun kini resmi memasuki tahap pasca-verifikasi faktual (verfal) oleh tim gabungan tingkat kabupaten.
12 Okt 2026 Jumadi 187
Bupati Batang Tekankan PPPK Penuh Waktu Utamakan Pelayanan Publik Bupati Batang Tekankan PPPK Penuh Waktu Utamakan Pelayanan Publik
Bupati Batang Tekankan PPPK Penuh Waktu Utamakan Pelayanan Publik
Batang Pemerintah Kabupaten Batang menggelar orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Senin (12102026).
12 Okt 2026 Jumadi 89
Intens Digelar, Cek Kesehatan jadi Upaya Kenali Kerawanan Penyakit Intens Digelar, Cek Kesehatan jadi Upaya Kenali Kerawanan Penyakit
Intens Digelar, Cek Kesehatan jadi Upaya Kenali Kerawanan Penyakit
Batang - Dinas Kesehatan Batang bekerja sama dengan PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI) menggelar cek kesehatan gratis bagi warga Desa Ujungnegoro. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi kesehatan warga setempat dari berbagai kerawanan penyakit yang muncul akibat pola hidup dan makan yang kurang baik.
12 Okt 2026 Jumadi 84
Menatap "Sister City": Ketika Persahabatan Anak Sekolah Dekatkan Batang dan Toyama Jepang Menatap "Sister City": Ketika Persahabatan Anak Sekolah Dekatkan Batang dan Toyama Jepang
Menatap "Sister City": Ketika Persahabatan Anak Sekolah Dekatkan Batang dan Toyama Jepang
Batang - Jarak ribuan kilometer antara Kabupaten Batang dan Kota Toyama, Jepang yang terpisahkan oleh samudera dan perbedaan budaya seolah menguap begitu saja saat wajah-wajah sebaya muncul di balik layar. Rasa canggung sempat menyergap. Bagaimanapun, menyapa teman baru dari belahan dunia lain bukan rutinitas harian anak sekolah dasar.
12 Okt 2026 Jumadi 85
Karnaval SCTV Perdana Digelar di Batang, Bupati Faiz Dorong Dapat Go Nasional Karnaval SCTV Perdana Digelar di Batang, Bupati Faiz Dorong Dapat Go Nasional
Karnaval SCTV Perdana Digelar di Batang, Bupati Faiz Dorong Dapat Go Nasional
Batang Karnaval SCTV untuk pertama kalinya digelar di Alun-Alun Kabupaten Batang selama dua hari, Sabtu hingga Minggu. Pemerintah Kabupaten  Batang berharap kegiatan tersebut mampu mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus memperkenalkan potensi daerah ke tingkat nasional.
11 Okt 2026 Jumadi 360
SDN Cepokokuning Batang Gelar MUGUS I, Perkuat Tata Kelola Organisasi Pramuka SDN Cepokokuning Batang Gelar MUGUS I, Perkuat Tata Kelola Organisasi Pramuka
SDN Cepokokuning Batang Gelar MUGUS I, Perkuat Tata Kelola Organisasi Pramuka
Batang Pangkalan SDN Cepokokuning, Kwartir Ranting (Kwarran) Batang, menggelar Musyawarah Gugus Depan (MUGUS) I di SDN Cepokokuning, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Minggu (11102026).
11 Okt 2026 Jumadi 280