Batang - Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Batang - Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Batang Haryo Wicaksono Yudho Prabowo menjelaskan, dengan
disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan
memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
“Selain itu, disertakan
para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak
langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara,†katanya usai
menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) dalam rangka Hari Buruh Internasional di
halaman Dinas Ketenagakerjaan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (7/5/2025).
Haryo Wicaksono
menyebutkan, ini bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8
Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu butir penting dalam Inpres itu
adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja informal dari kelompok rentan.
“Dengan adanya Inpres
ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan
anggaran perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem,â€
jelasnya.
Berdasarkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 60.000 penduduk Kabupaten Batang
yang masuk kategori miskin dan 1.736 orang tergolong miskin ekstrem. Namun,
sejauh ini baru kelompok miskin ekstrem yang sudah mendapat kepastian perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk kelompok miskin
ekstrem sudah dianggarkan dan saat ini dalam proses. Kami menargetkan Mei ini
mereka sudah mulai terlindungi. Sementara untuk masyarakat miskin, masih kami
usulkan agar ada tambahan anggaran dari Pemda,†terangnya.
Ia berharap, sedikitnya
15.000 warga miskin dapat dijangkau program perlindungan sosial tersebut. Dua
program utama yang disiapkan yakni JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Haryo, dalam
program JKM, apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli
warisnya akan memperoleh santunan Rp42 juta, serta beasiswa bagi dua anak
hingga jenjang perguruan tinggi. Total manfaat dapat mencapai Rp174 juta.
“Adapun program JKK
memberikan manfaat berupa santunan kematian, penggantian penghasilan selama
perawatan, santunan kecacatan, dan pelayanan kesehatan dengan plafon biaya tak
terbatas,†ungkapnya.
Haryo menegaskan, Inpres
ini harus dimaknai sebagai upaya konkret negara mencegah masyarakat jatuh lebih
dalam ke jurang kemiskinan akibat risiko sosial. Jika pekerja rentan tak
terlindungi, maka beban kemiskinan akan meningkat dan berdampak pula ke daerah.
Sementara itu, Bupati
Batang M Faiz Kurniawan menyambut, positif ajakan kolaborasi tersebut. Ia
menegaskan bahwa Pemkab Batang telah mewajibkan sektor industri untuk
mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah mewajibkan
setiap perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya. Ini bentuk perlindungan dasar
bagi para pekerja,†ujar dia.
Pemkab Batang juga
berkomitmen memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin ekstrem. Namun, ia
menekankan pentingnya pendekatan produktif, terutama bagi masyarakat miskin
usia produktif.
“Untuk yang muda dan
masih bisa bekerja, kami dorong agar mereka memperoleh pekerjaan atau
berwirausaha. Kami tidak ingin hanya memberi ‘ikan’, melainkan ‘pancing’ agar
mereka mandiri,†pungkasnya.
Langkah tersebut
diharapkan mampu mempercepat pengurangan kemiskinan dan menekan angka
kemiskinan ekstrem di Kabupaten Batang secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini BPJS
Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Solikhin total
manfaat Rp121.500.000,00 dengan rincian JKM Rp42 juta dan beasiswa anak
Rp79.500.000,00 yang kedua ahli waris Umi Kholipah total manfaat
Rp205.231.011,00 dengan rincian JKM Rp42juta, JHT Rp5.231.011,00 serta beasiswa
untuk dua anak Rp158 juta. (MC Batang, Jateng/Jumadi/Sri Rahayu)