Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan. Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.
Bupati
Batang M. Faiz Kurniawan megatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah
janji jabatan kali ini hanya perubahan nomenklatur dimana seseorang yang baru
ditunjuk ke jabatan baru, atau yang mengalami perubahan nama jabatan
(Nomenklatur)
“Dalam
perubahan nomenklatur di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni pertama
Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,
kedua Dislutkanak menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, ketiga BKD menjadi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,†katanya usai melantik
pejabat di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (30/4/2025).
Jadi
pelantikan ini untuk menyelaraskan visi dan misi program-program yang akan
dijalankan ke depannya. Apalagi hari ini adalah 70 hari kerja saya bersama
Wakil Bupati Suyono setelah dilantik. Minimal sebelum memasuki 100 hari kerja
ada acuan percepatan, sehingga ke depannya ada perubahan.
“Oleh
sebab itu, percepatan pembangunan harus dapat dimaksimalkan dalam kurun waktu
30 hari kedepan,†tegasnya.
Diharapkan,
adanya perubahan nomenklatur ini pejabat yang sudah dilantik dapat langsung
menyesuaikan pekerjaannya.
BKPSDM
Batang Paparkan Syarat Tenaga Non ASN Yang Dapat Bekerja
Sementara
itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Batang Dwi Riyanto mengatakan, bahwa penataan tenaga non ASN Kabupaten Batang
akan menyesuaikan keputusan dari surat Kemendagri dan Kemenpan pada tahun 2025.
“Untuk
itu, mulai sekarang sudah harus mengidentifikasi non ASN yang masih dapat
bekerja dan tidak dapat bekerja. Menurut data ada sekitar 600 non ASN yang
tidak dapat bekerja di lingkungan Pemkab Batang karena tidak memenuhi syarat,â€
terangnya.
Dwi
menyebutkan, syarat tenaga non ASN yang masih dapat bekerja pada tahun 2025
yakni pertama sudah masuk data base BKN atau sudah bekerja lebih dari 2 tahun
di lingkungan Pemkab Batang.
“Selanjutnya,
bagi non ASN yang tidak mempunyai ijazah serta sudah berusia lebih dari 58
tahun tidak dapat bekerja lagi di tahun 2025,†ungkapnya.
Jadi
kepada OPD yang mempunyai tenaga non ASN seperti syarat tersebut harus segera
memberitahu supaya mereka dapat memikirkan solusi ke depannya akan bekerja
dimana.
“Selain
itu, jika ada penggantian tenaga non ASN di tengah jalan harus mendasari
kebutuhan dan seizin Bupati Batang. Tenaga non ASN juga masih ada peluang
menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai keputusan surat Kemendagri dan
Kemenpan,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)