Sosialisasi UU Pers Sebagai Pencerah Bagi Kepala Desa di Batang

Selasa, 04 Juli 2023 Jumadi Dibaca 2.633 kali Aktivitas Pemuda Pramuka dan Organisasi Sosial
Sosialisasi UU Pers Sebagai Pencerah Bagi Kepala Desa di Batang
Batang - Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Batang - Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi mengatakan, UU pers hadir tidak hanya melindungi media massa dan wartawan.

“Lebih dari itu, UU Pers tersebut juga melindungi narasumber yang digali informasinya. Makanya, wartawan harus ada kode etik jurnalistik yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya saat Konsolidasi JMSI dan Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bersama Kepala Desa di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (3/7/2023).

Tidak ada wartawan yang merangkap menjadi LSM, itu sudah pasti wartawan abal-abal yang hanya mempunyai kepentingan tertentu.

“Hari ini saya menerima keluh kesah seluruh kepala desa di Kabupaten Batang yang sering didatangi wartawan abal-abal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, diatur dalam peraturan dewan pers, masyarakat bisa menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi resmi dari dewan pers dan medianya tidak terverifikasi.

“Karena kalau wartawan resmi pasti mempunyai kode etik jurnalistik misalkan obrolan yang off the record yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Tugas wartawan itu hanya menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berisi kepentingan publik.

Namun kenyataan keluh kesah kepala desa di Kabupaten Batang. Wartawan abal-abal mendatangi narasumber dengan meminta data-data privasi desa seolah seperti aparat hukum yang sedang melakukan penyidikan.

“Wartawan tetaplah wartawan. Dia tidak punya hak seperti penyidik. Wartawan hanya menyampaikan informasi-informasi yang berguna contohnya program yang sudah dilakukan pemerintah apa saja. Bukan menakut-nakuti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Sang Pamamong Batang Rozikin menyampaikan, rasa terimakasih kepada Ahli Pers yang sudah melakukan sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pencerahan jika didatangi wartawan abal-abal.

“Bahkan kami diberitahu cara menolak dan membedakan wartawan resmi serta abal-abal yang sering datang. Hal ini sangat berguna sekali bagi pedoman cara menanggapinya harus bagaimana,” terangnya.

Bukannya kepala desa di Kabupaten Batang anti dengan wartawan, tetapi kami ingin sinergi yang dapat memberikan informasi berkualitas untuk masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, perwakilan dewan pers sudah menitipkan kepada kami untuk saling bersinergi kepada JMSI Batang-Pekalongan sebagai kepanjangan tangan dari dewan pers dalam pendampingan tentang media massa dan wartawan.

“Semoga adanya sosialisasi UU Pers menjadikan solusi menanggapi banyaknya wartawan abal-abal yang sekarang muncul,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Membangun Tata Kelola Informasi Geospasial Yang Terintegrasi Membangun Tata Kelola Informasi Geospasial Yang Terintegrasi
Membangun Tata Kelola Informasi Geospasial Yang Terintegrasi
Bogor - Badan Informasi Geospasial (BIG) secara aktif melaksanakan pendampingan penyusunan standar data geospasial untuk memastikan data geospasial yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait terstandar, berkualitas, dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pendampingan ini ditujukan agar pengelolaan dan pembuatan peta lebih konsisten, terintegrasi, dan memiliki dasar yang kuat.
23 Jun 2026 Jumadi 58
Libur Sekolah, Wabup Batang Evaluasi Perizinan dan Sanitasi Program MBG Libur Sekolah, Wabup Batang Evaluasi Perizinan dan Sanitasi Program MBG
Libur Sekolah, Wabup Batang Evaluasi Perizinan dan Sanitasi Program MBG
Batang Masa libur sekolah menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Batang untuk membenahi karut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satgas MBG Kabupaten Batang membidik evaluasi total terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari masalah perizinan, standar sanitasi, hingga penghentian operasional belasan unit SPPG.
23 Jun 2026 Jumadi 102
Maksimalkan Layanan SIM Keliling, Satlantas Batang Manfaatkan Ruang Publik Maksimalkan Layanan SIM Keliling, Satlantas Batang Manfaatkan Ruang Publik
Maksimalkan Layanan SIM Keliling, Satlantas Batang Manfaatkan Ruang Publik
Batang - Satlantas Polres Batang memaksimalkan layanan perpanjangan SIM Keliling dengan menyasar sejumlah titik ruang publik, untuk mendekatkan dan mempercepat proses pelayanan. Bagi masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya, dapat memanfaatkan layanan perpanjangan secara jemput bola, yang terkoneksi dalam satu tempat.
23 Jun 2026 Jumadi 54
Siswa Talasemia di Batang Mulai Diakomodasi Lewat Jalur Afirmasi Disabilitas Siswa Talasemia di Batang Mulai Diakomodasi Lewat Jalur Afirmasi Disabilitas
Siswa Talasemia di Batang Mulai Diakomodasi Lewat Jalur Afirmasi Disabilitas
Batang Perhimpunan Orang Tua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Kabupaten Batang mengapresiasi kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mulai mengakomodasi siswa penderita talasemia melalui jalur afirmasi disabilitas fisik tak tampak.
23 Jun 2026 Jumadi 59
Tak Ingin Ada Kendala, Bupati Batang Tinjau Langsung Proses Pendaftaran SPMB Tak Ingin Ada Kendala, Bupati Batang Tinjau Langsung Proses Pendaftaran SPMB
Tak Ingin Ada Kendala, Bupati Batang Tinjau Langsung Proses Pendaftaran SPMB
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan meninjau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Batang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
23 Jun 2026 Jumadi 71
Pemkab Batang Siapkan Seragam Gratis untuk Seluruh Siswa Baru SD dan SMP Pemkab Batang Siapkan Seragam Gratis untuk Seluruh Siswa Baru SD dan SMP
Pemkab Batang Siapkan Seragam Gratis untuk Seluruh Siswa Baru SD dan SMP
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang kembali menghadirkan program yang meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan. Bupati Batang M. Faiz Kurniawan memastikan seluruh siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan mendapatkan bantuan satu setel seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati saat meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 7 Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2362026).
23 Jun 2026 Jumadi 78