Sosialisasi UU Pers Sebagai Pencerah Bagi Kepala Desa di Batang

Selasa, 04 Juli 2023 Jumadi Dibaca 2.656 kali Aktivitas Pemuda Pramuka dan Organisasi Sosial
Sosialisasi UU Pers Sebagai Pencerah Bagi Kepala Desa di Batang
Batang - Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Batang - Pers di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam UU itu diatur bagaimana pers menjalankan fungsinya. Begitu pula wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi mengatakan, UU pers hadir tidak hanya melindungi media massa dan wartawan.

“Lebih dari itu, UU Pers tersebut juga melindungi narasumber yang digali informasinya. Makanya, wartawan harus ada kode etik jurnalistik yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya saat Konsolidasi JMSI dan Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bersama Kepala Desa di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (3/7/2023).

Tidak ada wartawan yang merangkap menjadi LSM, itu sudah pasti wartawan abal-abal yang hanya mempunyai kepentingan tertentu.

“Hari ini saya menerima keluh kesah seluruh kepala desa di Kabupaten Batang yang sering didatangi wartawan abal-abal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, diatur dalam peraturan dewan pers, masyarakat bisa menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi resmi dari dewan pers dan medianya tidak terverifikasi.

“Karena kalau wartawan resmi pasti mempunyai kode etik jurnalistik misalkan obrolan yang off the record yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Tugas wartawan itu hanya menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berisi kepentingan publik.

Namun kenyataan keluh kesah kepala desa di Kabupaten Batang. Wartawan abal-abal mendatangi narasumber dengan meminta data-data privasi desa seolah seperti aparat hukum yang sedang melakukan penyidikan.

“Wartawan tetaplah wartawan. Dia tidak punya hak seperti penyidik. Wartawan hanya menyampaikan informasi-informasi yang berguna contohnya program yang sudah dilakukan pemerintah apa saja. Bukan menakut-nakuti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Sang Pamamong Batang Rozikin menyampaikan, rasa terimakasih kepada Ahli Pers yang sudah melakukan sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai pencerahan jika didatangi wartawan abal-abal.

“Bahkan kami diberitahu cara menolak dan membedakan wartawan resmi serta abal-abal yang sering datang. Hal ini sangat berguna sekali bagi pedoman cara menanggapinya harus bagaimana,” terangnya.

Bukannya kepala desa di Kabupaten Batang anti dengan wartawan, tetapi kami ingin sinergi yang dapat memberikan informasi berkualitas untuk masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, perwakilan dewan pers sudah menitipkan kepada kami untuk saling bersinergi kepada JMSI Batang-Pekalongan sebagai kepanjangan tangan dari dewan pers dalam pendampingan tentang media massa dan wartawan.

“Semoga adanya sosialisasi UU Pers menjadikan solusi menanggapi banyaknya wartawan abal-abal yang sekarang muncul,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Menatap Wajah Baru Gringsing, Skenario Kota Satelit Pendukung Kawasan Industri Batang Menatap Wajah Baru Gringsing, Skenario Kota Satelit Pendukung Kawasan Industri Batang
Menatap Wajah Baru Gringsing, Skenario Kota Satelit Pendukung Kawasan Industri Batang
Batang - Berdirinya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang membawa angin segar bagi penataan wilayah di sekitarnya. Kecamatan Gringsing kini mulai bersiap menata diri, bersolek menuju kawasan perkotaan modern yang akan menjadi pusat keramaian baru di timur Kabupaten Batang.
22 Sep 2026 Jumadi 80
Pemkab Batang Siapkan Rp 52 Miliar untuk Perbaikan 20 Paket Jalan Prioritas Pemkab Batang Siapkan Rp 52 Miliar untuk Perbaikan 20 Paket Jalan Prioritas
Pemkab Batang Siapkan Rp 52 Miliar untuk Perbaikan 20 Paket Jalan Prioritas
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan melalui perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah paket pekerjaan jalan yang menjadi prioritas dan dinilai menjawab kebutuhan masyarakat.
22 Sep 2026 Jumadi 73
RSUD Batang Gerak Cepat Tangani 34 Warga Keracunan RSUD Batang Gerak Cepat Tangani 34 Warga Keracunan
RSUD Batang Gerak Cepat Tangani 34 Warga Keracunan
Batang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang bergerak cepat menangani warga yang mengalami keluhan mengarah pada keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam kegiatan Posyandu di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Sejumlah pasien mulai berdatangan ke RSUD Batang sejak Senin (2192026) malam hingga Selasa (2292026) dini hari.
22 Sep 2026 Jumadi 117
Camat Subah Beri Edukasi dan Sosialisasi Bagi Sopir Truk Parkir di Pinggir Jalan Camat Subah Beri Edukasi dan Sosialisasi Bagi Sopir Truk Parkir di Pinggir Jalan
Camat Subah Beri Edukasi dan Sosialisasi Bagi Sopir Truk Parkir di Pinggir Jalan
Batang - Kerawanan kecelakaan akibat truk yang nekat parkir sembarangan di Bundaran Jatisari, Kecamatan Subah, terus diantisipasi. Guna mengurai bahaya yang mengintai para pengguna jalan, Camat Subah M. Yasin, turun tangan langsung memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para awak truk yang kedapatan berhenti di area terlarang tersebut.
22 Sep 2026 Jumadi 60
Tak Perlu Repot Urus Paspor, Kemenhaj Siapkan Layanan Jemput Bola Tak Perlu Repot Urus Paspor, Kemenhaj Siapkan Layanan Jemput Bola
Tak Perlu Repot Urus Paspor, Kemenhaj Siapkan Layanan Jemput Bola
Batang - Jemaah calon haji kini makin dimudahkan dalam mempersiapkan paspor untuk keberangkatan ke Tanah Suci, karena Kantor Kemenhaj Batang telah mendekatkan layana, melalui Izzi paspor. Layanan tersebut diberikan secara jemput bola, sehingga sangat efektif karena jemaah tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi dan Kemasyarakatan Kelas 1 Pemalang.
22 Sep 2026 Jumadi 48
Luncurkan Koneksi, BPKPAD Batang Efektifkan Kinerja ASN Berbasis IT Luncurkan Koneksi, BPKPAD Batang Efektifkan Kinerja ASN Berbasis IT
Luncurkan Koneksi, BPKPAD Batang Efektifkan Kinerja ASN Berbasis IT
Batang - Menghadapi efektivitas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menjawab tantangan itu dengan diluncurkannya aplikasi Koneksi atau Knowledge and Office Collaboration System. Aplikasi Koneksi merupakan inovasi agar layanan kepegawaian maupun berbagai data, diperoleh secara lebih cepat karena seluruhnya terkoneksi melalui sistem.
22 Sep 2026 Jumadi 53