DPUPR Batang Buka Waktu Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi

Kamis, 05 Januari 2023 Jumadi Dibaca 14.982 kali Perkebunan
DPUPR Batang Buka Waktu Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi
Batang - Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.

Batang - Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang semakin meningkat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Batang menetapkan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Batang.

Penetapan LSD mengacu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN No 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi daerah di Pulau Jawa meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Awal mulanya permasalahan yang dihadapi Kabupaten Batang yakni tidak ketidaksesuaian peta LSD dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu menjadi salah satu penghambat pelaksanaan pembangunan disini,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di Kantor DPUPR Kabupaten Batang, Kamis (5/1/2023).

Banyaknya lahan yang bukan merupakan Kawasan Tanaman Pangan deplot sebagai LSD, sehingga lokasi yang semula sudah Sesuai tata ruang dan dialih fungsikan untuk kegiatan investasi tertentu.

“Untuk menyelesaikan masalah ini DPUPR Batang langsung melakukan pengiriman verifikasi aktualisasi terhadap kawasan selain tanaman pangan yang deplot sebagai LSD,” jelasnya.

Pada tanggal 3 November 2022 adanya kesepakatan verifikasi aktual penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Batang sebagai pihak Pemerintah Kabupaten Batang dan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional.

“Hasil kesepakatan bahwa luas LSD Kabupaten Batang yang dipertahankan seluas 15.228,12 Ha dengan rincian LSD yang sesuai kawasan tanaman pangan seluas 14.362,97 Ha dan LSD dalam kawasan hutan seluas 117,54 Ha,” terangnya.

Adapun rincian luas LSD yang dipertahankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019 hingga 2039.

Jika LSD yang tidak sesuai dengan kawasan tanaman pangan yang ditemukan oleh kita seluas 747,61 Ha yang harusnya sebagai lahan sawah.

“Meskipun begitu, kita masih diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengurangan LSD yang tidak sesuai 747,61 Ha dengan syarat memenuhi kriteria kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun ke depan masa jabatan kepala daerah terpenting ada bukti pernyataan,” tegasnya.

Sementara itu, Penata Ruang Muda DPUPR Batang Ikfi Maryam Ulfa menambahkan,  adanya kesempatan usulan pengurangan LSD yang tidak sesuai kita membuka seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.

“Usulan itu bisa merencanakan pembangunan diatas lahan LSD, dapat mengajukan permohonan perubahan untuk dikeluarkan dari peta LSD periode II dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61,” tuturnya.

Permohonan dilengkapi dengan bukti sesuai kriteria dan dikirimkan ke DPUPR Batang. Nantinya, Pemkab Batang akan diajukan usulan ke Pemerintah Pusat secara bertahap.

“Perpanjangan waktu pengusulan LSD ini agar kepastian terhadap lahan-lahan sesuai rencana pola ruang sebagai LSD bisa cepat menemui kesepakatan. Pengajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 juni 2023,” ujar dia.

Untuk ingin melakukan pengecekan mandiri bisa lihat peta LSD dengan mengunduh laman: https://bit.ly/LSD_baru_Kab_Batang.

Ia berharap, LSD Kabupaten Batang sudah selesai dilaksanakan verifikasi dan disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab Batang sebelum Perda Revisi RTRW yang baru nanti ditetapkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

Berita Lainnya

Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Batang Stabil Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Batang Stabil
Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Batang Stabil
Batang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang terus melakukan pemantauan harian terhadap harga bahan pokok penting (bapokting) di pasar tradisional guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat tetap aman pascapenyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
11 Jun 2026 Jumadi 74
Demi 2 Emas Porprov Jateng 2026, Pendekar Batang Rela 'Siksa' Fisik 6 Hari Seminggu Demi 2 Emas Porprov Jateng 2026, Pendekar Batang Rela 'Siksa' Fisik 6 Hari Seminggu
Demi 2 Emas Porprov Jateng 2026, Pendekar Batang Rela 'Siksa' Fisik 6 Hari Seminggu
Batang - Deru napas terengah-engah dan hantaman matras mulai menjadi menu harian bagi para pesilat terbaik Kabupaten Batang. Menjelang perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII yang akan ditabuh pada 2531 Oktober 2026 mendatang di Semarang Raya, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Batang langsung tancap gas memeras keringat para atletnya.
11 Jun 2026 Jumadi 6
Sebut PNS Cenderung Terjebak Zona Nyaman, Bupati Batang Dorong Dinas Gandeng Anak Muda Sebut PNS Cenderung Terjebak Zona Nyaman, Bupati Batang Dorong Dinas Gandeng Anak Muda
Sebut PNS Cenderung Terjebak Zona Nyaman, Bupati Batang Dorong Dinas Gandeng Anak Muda
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, menyoroti kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilainya cenderung mengalami penurunan kreativitas karena terjebak dalam zona nyaman. Atas dasar tersebut, ia meminta seluruh dinas di lingkungan Pemkab Batang untuk tidak memborong semua pekerjaan teknis dan mulai melibatkan Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf).
11 Jun 2026 Jumadi 0
Bupati Batang Tegaskan Area Publik, Trotoar Bukan Tempat Jualan Bupati Batang Tegaskan Area Publik, Trotoar Bukan Tempat Jualan
Bupati Batang Tegaskan Area Publik, Trotoar Bukan Tempat Jualan
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk menata estetika kota tanpa harus mematikan urat nadi perekonomian rakyat. Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyatakan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mencari nafkah di wilayah Kota Batang.
11 Jun 2026 Jumadi 6
Potensi Wisata Ke depan, Bupati Batang Usulkan KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Batang Potensi Wisata Ke depan, Bupati Batang Usulkan KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Batang
Potensi Wisata Ke depan, Bupati Batang Usulkan KA Argo Bromo Anggrek Berhenti di Stasiun Batang
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang terus mendorong penguatan akses transportasi sebagai strategi memperluas konektivitas daerah sekaligus meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata. Setelah keberhasilan penghentian sejumlah kereta di Stasiun Batang, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan kini mengupayakan agar Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dapat turut berhenti di Stasiun Batang.
11 Jun 2026 Jumadi 8
Wabup Batang Dorong Pengenalan Tari Tradisional Sejak Dini untuk Lestarikan Budaya Wabup Batang Dorong Pengenalan Tari Tradisional Sejak Dini untuk Lestarikan Budaya
Wabup Batang Dorong Pengenalan Tari Tradisional Sejak Dini untuk Lestarikan Budaya
Batang - Wakil Bupati Batang Suyono meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang terus memperkuat pengenalan seni tari tradisional kepada anak-anak sejak usia dini sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya daerah agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
11 Jun 2026 Jumadi 7