Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja Rp300 Juta
Batang Dalam rangka Nyadran Nelayan atau Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali mencairkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja di laut.
Batang Dalam rangka Nyadran
Nelayan atau Sedekah Laut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang kembali
mencairkan santunan kematian kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia
karena mengalami kecelakaan kerja di laut.
Santunan kematian
diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki
didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman saat
Pesta Nyadran Nelayan di TPI Klidang Lor Batang, Kabupaten Batang, Rabu
(26/7/2023).
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Batang Taufiq Nurrahman mengatakan, dua nelayan Batang
yang meninggal dilaut itu atas nama M Irfa Khurohman dan Amat Niasrori.
Keduanya mendapat hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa untuk
anak.
“Untuk ahli waris dari
almarhum M Irfa Khurohman kami serahkan santunan sebesar Rp215.500.000,00
dengan rincian santunan JKK meninggal Rp70 juta, dan beasiswa untuk dua orang
anak Rp145.500.000,00,” jelasnya
Kemudian untuk ahli
waris dari Amat Niasrori menerima santunan sebesar Rp136 juta, dengan rincian
santunan JKK meninggal Rp70 juta dan beasiswa untuk satu orang anak Rp66 juta.
Ia juga menyampaikan,
bahwa sektor nelayan ini memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi,
yang mana seharusnya mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena
perlu diketahui juga, bahwa berdasarkan data kami, setiap bulan pasti ada
laporan nelayan yang mengalami kecelakaan kerja di laut.
“Dari sekitar 10 ribu
nelayan di Kabupaten Batang, baru sekitar 5 ribuan nelayan yang sudah terkover
perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Taufiq menambahkan, nelayan
yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ini didominasi oleh nelayan yang
ikut kapal berukuran 30 Gross Tonage (GT) keatas. Karena itu sifatnya wajib,
sudah ada regulasinya. Jadi kapal yang akan berlayar harus melampirkan bukti
kwitansi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir.
Ia berharap, para
nelayan Batang yang belum terkover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya
nelayan kecil (kapal kecil) bisa segera terlindungi. Dengan biaya iuran
Rp16.800,00 per bulan, nelayan sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (MC
Batang, Jateng/Jumadi)