Batang - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 di SMA Negeri 1 Batang mulai memasuki tahapan krusial. Saat ini, panitia tengah sibuk melayani pendampingan pengajuan akun sekaligus verifikasi berkas para Calon Murid Baru (CMB) yang dijadwalkan berlangsung hingga 12 Juni mendatang.
Batang - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 di SMA Negeri 1 Batang mulai memasuki tahapan krusial. Saat ini, panitia tengah sibuk melayani pendampingan pengajuan akun sekaligus verifikasi berkas para Calon Murid Baru (CMB) yang dijadwalkan berlangsung hingga 12 Juni mendatang.
Namun, di tengah jalannya proses verifikasi, panitia masih menemukan sejumlah kendala teknis yang cukup mengganggu. Masalah paling mencolok adalah ketidaksesuaian titik koordinat rumah calon siswa dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Tak tanggung-tanggung, panitia mencatat puluhan pendaftar yang titik rumahnya "nyasar" hingga ke luar wilayah kecamatan setempat, hingga ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Ketua SPMB yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Batang Tri Tunggal Prihatsetiyotomo mengatakan, kendala yang kami hadapi ketika verifikasi berkas adalah kesalahan CMB ketika pengajuan akun. Yang paling sering adalah salah upload dokumen.
“Jika ditemukan kesalahan dokumen, tim verifikasi terpaksa harus membatalkan ajuan akun tersebut agar calon siswa bisa mengulangi proses dari awal dengan data yang benar. Masalah titik koordinat pun setali tiga uang,” katanya saat ditemui di Aula SMAN 1 Batang, Kabupaten Batang, Jumat (5/6/2026).
Permasalahan yang kedua adalah titik koordinat masih belum sesuai dengan yang ada di KK. Itu juga harus melewati verifikasi, dibatalkan operator, baru nanti bisa pengajuan akun lagi dengan membetulkan titik koordinat yang sesuai dengan KK.
Menurut Tri, aplikasi pendaftaran sebenarnya sudah membatasi ruang lingkup berdasarkan zonasi hijau yang mencakup wilayah kecamatan asal CMB. Sayangnya, ketidakcermatan saat menitik lokasi membuat posisi rumah calon siswa terlempar jauh.
“Terkadang titik itu di luar zona hijaunya. Berarti titik koordinatnya berada di luar kecamatannya, sehingga harus dipindahkan ke zona hijau dan melihat titik koordinat sesuai dengan alamat KK-nya,” jelanya.
Hingga saat ini, SMAN 1 Batang setidaknya telah mengidentifikasi lebih dari 20 kasus titik koordinat yang keliru. Pada SPMB tahun 2026 ini, Provinsi Jawa Tengah membuka empat jalur resmi yang bisa dipilih oleh para calon siswa, yaitu jalur domisili (jarak terdekat), jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua.
Tri mengingatkan agar masyarakat, khususnya yang ingin memanfaatkan jalur mutasi, benar-benar membaca petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Pasalnya, jalur ini kerap kali disalahpahami oleh wali murid yang pindah tugas namun masih berada di dalam satu wilayah kabupaten yang sama.
“Kalau masih dalam lingkup kabupaten yang sama, maka surat mutasi tadi tidak berlaku, nggih. Misalnya pindah dari Kecamatan Limpung ke Kecamatan Batang, nah itu berarti surat mutasinya tidak diberlakukan, berarti tidak berhak menggunakan jalur mutasi,” terangnya.
Surat mutasi hanya dinyatakan sah jika alamat KK asal berada di luar Kabupaten Batang, yang membuktikan adanya perpindahan kerja antarwilayah. Sementara itu, untuk jalur prestasi, seleksi akan mengombinasikan nilai rapor dan nilai Tambahan Akhir Kelulusan (TAK) dengan porsi berimbang.
Tri juga menyebutkan bahwa sistem secara otomatis akan menarik data tersebut karena nilai TAK sudah terekam pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Iya, itu 50-50 otomatis tertarik di sistem.
“Ada perbedaan regulasi yang cukup signifikan pada SPMB tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Jika dulu calon siswa yang tersingkir dari jalur pilihan akan otomatis dialihkan oleh sistem ke sekolah yang sepi peminat, maka tahun ini aturan tersebut dihapus,” tegasnya.
Calon siswa dituntut aktif memantau pergerakan posisi mereka secara mandiri melalui jurnal seleksi. Jika nama mereka terdepak dari jurnal, mereka harus segera mengambil tindakan manual agar tidak kehilangan kesempatan sekolah. Ketika dia tidak muncul di jurnal nantinya, berarti dia sudah tidak masuk di sekolah manapun. Berarti harus kontrol jurnal.
“Kalau dia tidak muncul di jurnal berarti dia harus batal pilihan, kemudian bisa memilih sekolah lain dengan jalur yang memenuhi syarat, atau pindah di sekolah yang sama tapi memilih jalur yang masih memungkinkan,” imbuhnya.
Untuk tahun ajaran 2026, SMAN 1 Batang sendiri menyediakan total daya tampung sebanyak 324 siswa. Kuota tersebut dibagi ke dalam beberapa persentase sesuai aturan terbaru:
* Jalur Domisili: Minimal 33% (termasuk di dalamnya kuota 5% untuk Domisili Khusus bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri).
* Jalur Afirmasi: 32% (mengalami kenaikan dari tahun lalu yang hanya 30%, diprioritaskan bagi NIK yang masuk desil 1–4 data Dinas Sosial).
* Jalur Prestasi: 30%.
* Jalur Mutasi: Maksimal 5%.
“Dengan sisa waktu yang ada, panitia mengimbau para orang tua dan calon murid untuk lebih teliti dalam menginput data serta terus memantau pergerakan jurnal setelah berkas mereka dinyatakan lolos verifikasi,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)