Bawaslu Batang Gelar Talkshow Pastikan Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD
Batang - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar talkshow publikasi kinerja pengawasan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota legislatif Pemilu 2024 di Radio Abirawa Batang.
Batang - Badan
Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Batang menggelar talkshow publikasi kinerja
pengawasan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota
legislatif Pemilu 2024 di Radio Abirawa Batang.
Sebelumnya KPU Batang
sudah ditetapkan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024. Menurut PKPU
Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan Dapil
untuk DPRD Kabupaten Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai
kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan
alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan parpol dan penetapan
calon terpilih anggota DPRD kabupaten atau kota.
Talkshow tersebut untuk
memastikan jika penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD ini sudah sesuai aturan
yang diberlakukan. Penyusunan Dapil juga sudah memenuhi 7 prinsip penataan Dapil
dan kursi.
“Meskipun dapilnya
masih sama seperti tahun 2019 lalu, tapi masyarakat banyak yang belum paham.
Oleh karena itu, tugas kita memastikan bahwa pentaan Dapil sudah sesuai dengan
undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perpu Nomor 1
Tahun 2022,” kata Ketua Bawaslu Batang Mahbrur saat ditemui di Kantornya,
Minggu (2/4/2023).
Ia juga menyatakan, bahwa
di Kabupaten Batang terbagi menjadi lima Dapil. Dalam talkshow itu, Bawaslu
juga menyampaikan keterwakilan perempuan menjadi peserta calon anggota
legilstif sudah tercukupi.
“Kebetulan untuk Dapil
sama seperti di Pemilu tahun 2019. Tidak ada perubahan yang signifikan, jadi
mungkin masih utuh seperti dulu gitu. Begitu juga dengan keterwakilan perempuanya
sudah tercukupi,” jelasnya.
Mahbrur juga menegaskan,
bahwa di tahapan penetapan Dapil Pemilu 2024 tidak ditemukan dugaan pelanggaran.
Karena para pemangku kebijakan dalam melakukan penetapannya sudah sesuai dengan
cakupan wilayahnya dan regulasi.
“Alhamdulilah tidak
ditemukan dugaan pelanggaran, karena semua sudah sesuai mekanisme, prosedur,
data dan regulasinya,” tuturnya.
Diketahui, Data Agregat
Kependudukan Kecamatan, jumlah penduduk Kabupaten Batang yaitu 818.979 jiwa dan
masuk pada range 500 ribu sampai 1 juta penduduk. Sehingga jumlah kursi DPRD masih
tetap 45 kursi.
Dimana untuk Dapil
Batang 1 (Kecamatan Batang) total kursi 8, dapil Batang 2 (Kandeman, Tulis,
Subah, Pecalungan) alokasi 10 kursi,
Dapil 3 (Tersono, Gringsing, Limpung, Banyuputih) alokasi 10 kursi,
Dapil 4 (Blado, Reban Bawang) alokasi 8 kursi dan Dapil 5 (Warungasem,
Wonotunggal, Bandar) alokasi 9 kursi.
“Jumlah ini masih sama
dengan yang sebelumnya lantaran pertumbuhan penduduk di Batang dalam lima tahun
terakhir hanya bertambah sekitar 100 ribu lebih. Mungkin ada perubahan yang
cukup siginifikan di Pemilu 2029 mendatang,” ujar dia. (MC Batang,
Jateng/Edo/Jumadi)