Batang Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) telah disusun, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Batang – Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) telah disusun, Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dispermades Batang Handy Hakim mengungkapkan, bahwa kekosongan ratusan jabatan tersebut mayoritas disebabkan oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir 300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (24/4/2026).
Terkait pelaksanaan seleksi, Handy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Perbup pengangkatan perangkat desa. Namun, dokumen tersebut belum diajukan kepada Bupati karena adanya perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Pihaknya kini menanti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis.
“Kami masih belum berani untuk mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri. Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.
Menanggapi potensi konflik kepentingan di tingkat desa, Handy menekankan pentingnya sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau akademisi dalam penyusunan soal. Hal ini dilakukan guna menjaga transparansi dan melindungi panitia desa dari intervensi pihak luar.
“Diharapkan di desa itu tidak terjadi konflik kepentingan. Coba bayangkan kalau yang nyusun (soal) itu di desa, mau seperti apa nanti intervensinya, tekanannya,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap isu-isu liar terkait rekrutmen perangkat desa.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji oknum yang menjanjikan kelulusan, terutama mengingat aturan rekrutmen yang belum resmi diterbitkan.
“Regulasinya saja belum ada kok. Kita belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Imbauannya, masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada. Jangan percaya janji dan apa pun, kita belum ada rekrutmen,” ujar dia.
Hingga saat ini, Pemkab Batang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan terbit pada Mei 2026 mendatang sebelum memulai tahapan seleksi secara resmi. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)