Batang - Terjadi tumpang tindih regulasi antara Peraturan Bupati (Perbup) Batang nomor 9 tahun 2016 yang mengharuskan perangkat desa minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 perangkat desa yang diangkat sebelum terbitnya Perbub tersebut, tetap menjabat sampai purna tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK).