Batang - Pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 1447 Hijriah makin mudah, khususnya terkait pembayaran dam atau denda bagi jemaah yang melakukan Haji Tamattu. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenhaj RI, maka mulai tahun ini pembayaran dam dapat dilakukan baik di Tanah Air maupun Tanah Suci.