Batang - Sebanyak 239 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Batang Wihaji.
Batang - Sebanyak 239
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 resmi
mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Batang Wihaji.
Setelah menerima SK
tersebut, PPPK mulai Mei ini, para guru ini akan mulai mendapatkan haknya
berupa gaji pokok sebesar Rp2.966.600,00.
“Mereka akan
mendapatkan gaji pokok pokok sekitar Rp2.966.500,00. Mereka juga mendapat
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta
tunjangan fungsional jika lolos Diklat Jabatan Fungsional (DJF),†kata Bupati
Batang Wihaji usai menyerahkan SK guru PPPK di Pendopo Kabupaten Batang, Selasa
(17/5/2022).
Wihaji juga menyebutkan
untuk menggaji 239 guru PPPK ini. Pemkab Batang menganggarkan Rp8,6 milyar.
Ia juga meminta maaf
kepada penerima SK PPPK. Lantaran selama menanti SK, para guru yang lolos PPPK
tidak mendapatkan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) Personalia.
“Saya mohon maaf selama
empat bulan ini tidak mendapatkan Bosda Personalia sembari menunggu SK
Pengangkatan. Tapi Insyaallah setelah ini sudah mendapatkan kepastian tentang
hak-haknya setelah diangkat menjadi PPPK,†jelasnya.
Bupati berharap,
setelah diangkat menjadi PPPK, rekan guru untuk profesional dan terus menjaga Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami berharap guru
PPPK ini bisa profesional, dedikatif, loyal terhadap negara. Jangan sampai
nanti mereka melawan NKRI. Dan tidak hanya mengajar, kami harap para guru ini
bisa mendidik anak-anak Batang lebih baik,†tegasnya.
Wihaji juga menyatakan,
untuk program tahun 2022, pihaknya mengusulkan 810 formasi untuk PPPK Guru.
“Tahun ini Pemkab
Batang membutuhkan anggaran hingga Rp25 milyar untuk menggaji 810 guru PPPK,†ujar
dia. (MC Batang, Jateng/Edo/Jumadi)