Batang - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang menggelar Aksi Panutan 2022 di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (10/3/2022).
Batang - Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang menggelar Aksi Panutan 2022 di
Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (10/3/2022).
Aksi ini digelar
sebagai bukti bahwa para pejabat di Kabupaten Batang telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing.
Kepala KPP Pratama
Kabupaten Batang Artiek Purnawestri mengatakan, aksi panutan pelaporan SPT
tahunan merupakan wujud teladan pimpinan yang baik bagi seluruh wajib pajak di
Kabupaten Batang dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT
Tahunan melalui e-Filing di awal waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2022
“SPT Tahun 2022 memang
masih ada sisa bulan sampai 30 Maret 2022 jadi baru sekitar 40% dari jumlah
yang terdaftar 60.000, tapi melihat jangka waktunya panjang. Bahkan kalau Badan
atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih bisa sampai bulan April 2022,â€
jelasnya.
Sehingga, KPP Pratama
Kabupaten Batang mengupayakan dengan cara membuat layanan ke kecamatan-Kecamatan
contohnya di Limpung dan Bandar. Tujuannya untuk mendekatkan layanan pajak ke
masyarakat.
“Kalau masyarakat yang
tidak dapat atau tidak mengerti, bisa menggunakan aplikasi e-filling agar mudah,
apalagi masih masa Pandemi Covid-19.
KPP Pratama Batang yang
menaungi dua kabupaten yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal mendapatkan
amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp648.515.179.000,00.
“Semoga empat agenda
utama dalam serangkaian kegiatan di hari Kamis, 10 Maret 2022 ini, memberikan
inspirasi bagi seluruh masyarakat khususnya para wajib pajak di Kabupaten
Batang untuk segera melaporkan SPT Tahunan,†tegasnya.
Pajak Penghasilan Orang
Pribadi (PPh OP) melalui e-Filing dan lebih meningkatkan peran serta dalam
berkontribusi melalui pembayaran pajak lebih tertib dan jujur sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil
Bupati Batang Suyono mengatakan, pada tahun lalu laporan SPT Aparatur Sipil
Negara (ASN) mencapai 100%, tetapi tahun ini belum selesai soalnya masih masuk
awal bulan Maret biasanya keluarnya akhir bulan.
Hal ini bentuk ketaatan
sesuai dengan edaran Menteri MENPANRB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN wajib
hukumnya melalui e-filling.
“Pajak ini wajib,
karena untuk membangun negeri sampai 80% pembangunan berasal dari pajak. Kalau
ada ASN Kabupaten Batang yang belum melaporkan pajak, pasti akan diberi teguran
keras,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)