Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa seluruh ruang terbuka publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha. Penegasan tersebut disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Alun-Alun Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (1862026).
Batang - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa seluruh ruang terbuka publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha. Penegasan tersebut disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Alun-Alun Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Faiz, ruang terbuka hijau dibangun untuk kepentingan masyarakat luas sehingga harus dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai tempat rekreasi, olahraga, interaksi sosial, dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
“Kalau saya izinkan satu orang berjualan di area publik, pertanyaannya kenapa yang lain tidak boleh? Atas dasar apa satu atau dua orang diperbolehkan berjualan sementara yang lain tidak? Karena itu semua tempat memiliki fungsi dan mekanismenya masing-masing,” jelasnya.
Dijelaskannya, apabila aktivitas perdagangan dibiarkan berlangsung di ruang terbuka publik, maka akan memunculkan ketidakadilan dan berpotensi mengganggu fungsi kawasan yang telah dibangun pemerintah untuk kepentingan bersama.
“Ini adalah ruang terbuka hijau. Fungsinya untuk bermain, berolahraga, berkumpul, maupun kegiatan seni budaya seperti pertunjukan dan sendratari. Semua masyarakat boleh memanfaatkan ruang ini, tetapi bukan untuk aktivitas perdagangan,” tegasnya.
Faiz juga menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Alun-Alun Bandar, tetapi juga di seluruh ruang publik, trotoar, lapangan, jalan, maupun fasum dan fasos lainnya yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Meski demikian, Pemkab Batang tetap memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui lokasi yang telah disiapkan secara khusus. Pemkab Batang berencana membangun kawasan food court di sekitar RTH Alun-Alun Bandar pada tahun mendatang sebagai pusat aktivitas kuliner yang lebih tertata.
“Bagi masyarakat yang ingin berjualan, nanti akan kami sediakan tempatnya. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Faiz juga mengingatkan adanya indikasi praktik jual beli lapak di sejumlah area publik yang mengatasnamakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindak secara tegas.
“Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah lalu menjualbelikan lapak di fasum dan fasos, akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Batang, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap praktik penyalahgunaan fasum yang merugikan masyarakat. Ia juga meminta seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam praktik jual beli lapak di ruang publik untuk segera menghentikan kegiatannya sebelum dilakukan langkah penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga RTH dan fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah. Ruang publik harus tetap menjadi milik bersama yang dapat dimanfaatkan secara nyaman, aman, dan tertib oleh seluruh warga,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)