Petugas Instalasi Kamar Mayat Dilatih Pemulasaraan Jenazah

Jumat, 27 Agustus 2021 Jumadi Dibaca 2.098 kali Sosial
Petugas Instalasi Kamar Mayat Dilatih Pemulasaraan Jenazah
Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (27/8/2021).

Batang - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya pelayanan nikah dan rujuk. Dari Sepuluh tugas dan fungsi KUA, salah satunya adalah melatih para petugas Instalasi Kamar Mayat RSUD Batang, agar piawai melakukan pemulasaran jenazah di Kantor KUA, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat (27/8/2021).

Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan Ormas Islam, Penyuluh Agama Islam, Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa.

Kepala KUA Kecamatan Batang, H. Abdullah Najib, menyampaikan bahwa dalam tataran praktek di lapangan, kegiatan bimbingan pemulasaraan jenazah ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemulasaraan jenazah adalah hukumnya fardhu kifayah, sehingga diharapkan sesama umat Islam bisa memulasara jenazah tanpa bergantung kepada petugas pemulasara di kelurahan/desanya.

“Dengan kata lain, kegiatan ini diselenggarakan karena kekhawatiran adanya realitas bahwa petugas pelayanan pemulasaraan jenazah sangat terbatas, di mana terkadang satu orang mengampu 3 kelurahan/desa,” katanya.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Sodikin, Kepala seksi Bimas Islam menyampaikan semua pelayanan tentang keagamaan adalah dipandu oleh KUA termasuk salah satunya adalah bimbingan dan penerangan agama Islam tentang pemulasaraan jenazah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Batang yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini yang mengundang perwakilan Ormas Islam, Kelurahan/Desa dan juga lintas sektor yang bersinggungan dengn jenazah,” jelasnya.

Dijelaskannya, kewajiban umat Islam terhadap jenazah ada empat hal, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Kesemuanya perlu pemahaman baik teori maupun praktiknya.

Ketua MUI Kecamatan Limpung H. Abdul Kholiq,sebagai narasumber pertama, menjelaskan seluk beluk pemulasaraan jenazah dari segi teori.

Sementara Wahyu Slamet, Petugas Pemulasaran Kecamatan Batang mempraktikkan tata cara memulasara jenazah terutama proses mengkafani jenazah. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

Berita Lainnya

TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
TMMD Reguler Dimulai, Buka Akses Jalan Alternatif Desa Sembung ke KITB
Batang - Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis yang terus bertumbuh dalam mendukung lahirnya kota baru, di timur Kabupaten Batang, membawa dampak perbaikan infrastruktur di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih. Hal tersebut dibuktikan dengan dipilihnya desa tersebut sebagai prioritas perbaikan infrastruktur dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-130, yang berfokus untuk membuka akses jalan penghubung baru dari Desa Sembung menuju KEK Industropolis.
13 Okt 2026 Jumadi 79
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
TMMD Ke-130, Bangun Jalan Hampir 1 Kilometer untuk Percepat Akses ke KITB
Batang Pemerintah Kabupaten Batang bersama Kodim 0736Batang menggelar program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 di Lapangan Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 105
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
DPRD Batang Bahas Lima Raperda Inisiatif, Mulai Pilkades hingga Kesejahteraan Sosial
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi gabungan atas pendapat Bupati Batang terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 75
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
DPRD Batang Tetapkan Propemperda 2027, Ada 10 Raperda yang Masuk Prioritas
Batang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batang Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 94
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Lepas 258 Kontingen Porprov Jateng 2026, Bupati Batang Berpesan Enjoy Your Process
Batang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batang melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Selasa (13102026).
13 Okt 2026 Jumadi 98
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Lepas 258 Kontingen ke Porprov 2026, Bupati Batang Siapkan Rp1 Miliar Plus Bonus Emas Rp45 Juta
Batang - Pemerintah Kabupaten Batang resmi melepas 258 anggota kontingen yang akan bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026. Dalam pelepasan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Batang, Selasa 13 Oktober 2026, Pemkab Batang menegaskan komitmen dukungannya dengan mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk operasional kontingen serta menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali.
13 Okt 2026 Jumadi 72