Batang - Rutan Kelas IIB Batang memberikan asimilasi kepada 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka diberikan kesempatan untuk asimilasi di rumah, sebagai langkah untuk menekan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 24 Tahun 2021.
Batang - Rutan Kelas IIB Batang memberikan asimilasi
kepada 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Mereka diberikan kesempatan untuk
asimilasi di rumah, sebagai langkah untuk menekan dan meminimalisasi penyebaran
COVID-19, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 24 Tahun 2021.
Keputusan tersebut diambil sebagai wujud kepedulian
Kementerian Hukum dan HAM terhadap penanganan virus tersebut, melalui langkah
asimilasi.
Kepala Rutan Batang Rindra Wardhana menyampaikan,
semua harus bekerja sama antara pengadilan, kejaksaan dan pihak terkait
lainnya, dengan memberikan penguatan-penguatan terhadap 22 WBP yang diberikan
kesempatan asimilasi di rumah.
“Mereka yang ⅔ masa pidananya sebelum 31 Desember,
bukan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembunuhan berencana,
kejahatan pada anak, pencurian dengan kekerasan, tindak asusila dan residivis,â€
kata Rindra Wardhana saat ditemui di Aula Rutan, Kabupaten Batang, Kamis
(15/7/2021).
Dijelaskannya, pemberian asimilasi ini upaya untuk
menjadikan pribadi yang mandiri dan menekan penyebaran COVID-19 yang luar biasa
cepatnya.
“Salah satu yang membuat penyebaran virus karena
kapasitas yang berlebih. Jadi asimilasi ini untuk menekan angka penyebaran
virus, dengan memperhatikan regulasi dan perkembangan situasi,†jelasnya.
Ia memastikan, mereka diwajibkan melaporkan diri ke
perangkat desa setempat sebelum sampai di rumah.
“Pihak pemerintah desa akan mengarahkan hal-hal yang
harus dilakukan karena sudah jadi bagian dari masyarakat. Kalau memang harus Isolasi
mandiri (Isoman) 14 hari ya harus dipatuhi,†tegasnya.
Saat menjalani asimilasi di rumah pun tetap memiliki
kewajiban untuk lapor secara virtual. Mereka yang kurang piawai menggunakan gawai,
akan didata untuk mendapatkan sarana khusus.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat desa agar
ikut memberikan pengawasan kepada penerima asimilasi, sehingga lingkungan
sekitar tetap aman dan terkendali,†tandasnya.
Sementara salah satu WBP penerima asimilasi, Edi
Sutiawan mengutarakan, dirinya bahagia mendapat kesempatan untuk menjalani
asimilasi di rumah.
“Saya senang akhirnya bisa berkumpul kembali dengan
keluarga, meskipun harus menjalani cek kesehatan melapor ke perangkat desa
karena COVID-19 belum usai,†ungkapnya.
Ia menyatakan, siap untuk melaksanakan wajib lapor
secara virtual. Data dan nomor ponsel juga sudah terdata di pihak Rutan.
“Saya bersyukur bisa dapat asimilasi. Pokoknya saya
tidak mau mengulangi perbuatan yang sama, karena malu pada Allah dan diri
sendiri mas,†ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)