Batang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021 di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis (25/3/2021).
Batang - Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi tim Gugus
Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2021 di Pendapa Kabupaten Batang, Kamis
(25/3/2021).
Kegiatan tersebut
dihadiri Bupati Batang Wihaji, Kepala BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari, Kepala
BPN Kabupaten Batang Cris Pius Joko Sriyanto dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait.
Kepala BPN Kabupaten
Batang Cris Pius Joko Sriyanto mengatakan, Dalam rangka penyelenggaraan Reforma
Agraria sesuai keputusan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma
Agraria bahwa GTRA tingkat Kabupaten akan dipimpin oleh Bupati.
“Tujuan Reforma Agraria
adalah mengurangi ketimpangan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan
kemudian menangani sengketa polemik Agraria dan menciptakan sumber kemakmuran
terhadap masyarakat yang berbasis agrarian, selanjutnya menciptakan lapangan
pekerjaan agar mengurangi angka kemiskinan terakhir memperbaiki lingkungan
hidup,†jelasnya.
Dijelaskannya, agenda
pertama ini kesempatan kita untuk menyamakan persepsi GTRA yang intinya bahwa
gugus tugas ini akan menggali kondisi Reforma Agraria yang diantaranya ada
penataan akset dan aset pada bidang tanah di dalam masyarakat.
Kepala BPN Provinsi
Jawa Tengah Embun Sari mengatakan, bahwa GTRA mempunyai tugas menetapkan
kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian
kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan.
“Subjek Reforma Agraria
sendiri harus memenuhi kriteria perseorangnya seperti harus Warga Negara
Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal
di wilayah objek redistribusi tanah,†tegasnya.
Lebih lanjut, dia
menerangkan, Jika kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama yang
merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok berada dalam
satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek
redistribusi tanah yang mempunyai badan hukum.
Bupati Batang Wihaji
mengatakan, semangat GTRA ini mempunyai kepastian hukum sehingga nanti
persoalan-persoalan tanah di Kabupaten Batang bisa selesai tentu yang berkenaan
dalam masalah.
“Selanjutnya ada
berkepihakan dari negara, bahwa peruntukan tanah yang dimiliki negara atau
masyarakat Kabupaten Batang tidak terjadi alih fungsi. Disini kita mulai akan
kerja karena kita sudah mempunyai Frame
Work,†ujar dia.
Kita dalam kerjanya pertama
belanja masalah terlebih dahulu, baru nanti kita urai masalahnya seperti apa
dan yang akan kita prioritaskan target GTRA dengan menyelesaikan masalah yang
mudah terlebih dahulu.
Diharapkan, GTRA ini
berjalan step by step dahulu yang terpenting berjalan sesuai perundang-undangan
dan memprioritaskan target GTRA itu sendiri di Wilayah Kabupaten Batang. (MC
Batang, Jateng/Roza/Jumadi)